Warung Kelontong di Cilincing Diduga Jual Bir Ilegal, Warga Resah

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Sebuah warung kelontong di kawasan Rawamalang, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, diduga menjual bir secara ilegal. Keberadaan warung ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan warga karena tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Jumat, (4/4/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, warung tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Kedua izin ini merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol secara legal di Indonesia. Selain itu, sesuai dengan regulasi yang berlaku, minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada konsumen yang berusia 21 tahun ke atas.

Baca Juga:  Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

 

Warung Kelontong di Cilincing Diduga Jual Bir Ilegal, Warga Resah - Teropong Rakyat
Warung Kelontong Yang Menjual Bir

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Warung ini sering dikunjungi anak muda yang belum tentu sudah cukup umur. Kami khawatir kalau dibiarkan, nanti bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah mengatur pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 yang secara khusus mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran, pengadaan, dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai 1,8 T, 1 DPO Atas Nama Tomi Permana Kebal Hukum, Diduga Kuat Polisi Terima Upeti?

Warung Kelontong di Cilincing Diduga Jual Bir Ilegal, Warga Resah - Teropong Rakyat

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap warung tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, mereka juga meminta agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjualan bir ilegal di warung kelontong tersebut. Namun, masyarakat tetap berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Berita Terkait

Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda
Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi
Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:02 WIB

Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda

Senin, 21 September 2026 - 21:14 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”

Senin, 21 September 2026 - 18:55 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter

Senin, 21 September 2026 - 04:48 WIB

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Minggu, 20 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB