POTRET: Ilustrasi – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI
Depok, 15 April 2026 | teropongrakyat.co — Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Dugaan ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada para terduga pelaku apabila terbukti bersalah, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
“Universitas berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan kekerasan seksual secara serius. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar perwakilan kampus dalam keterangan resminya.
Kronologi Terungkap di Media Sosial
Dugaan kasus ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X (Twitter) @sampahfhui pada Minggu (12/04). Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga dilakukan oleh para pelaku, berisi konten yang mengarah pada pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.
Salah satu pernyataan dalam percakapan yang memicu kemarahan publik adalah kalimat “diam berarti dikabulkan” atau “diam berarti consent”. Konten tersebut dengan cepat menyebar luas dan menuai kecaman dari warganet.
Alarm Keras Dunia Pendidikan
Pengamat pendidikan sekaligus Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus ini sebagai tanda darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman,” ujarnya, Selasa (14/04).
Data JPPI mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi yang tertinggi dengan persentase 46 persen, disusul kekerasan fisik 34 persen, dan perundungan 19 persen.
Desakan Penanganan Serius
Kasus ini memicu desakan publik agar pihak kampus dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Banyak pihak juga menilai pentingnya penguatan sistem pencegahan serta perlindungan korban di lingkungan pendidikan.
Sejumlah aktivis dan mahasiswa menyerukan agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi internal, melainkan juga diproses secara hukum jika terbukti mengandung unsur pidana.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, sementara Satgas PPKS UI melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan para pihak terkait.
























































