Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons, Babinsa Utan Kayu Ditahan 21 HariKomentar: 0

Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons, Babinsa Utan Kayu Ditahan 21 Hari

Teropong Rakyat, 30 Januari 2026, 10:55 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, teropongrakyat.co – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri, anggota Babinsa Kelurahan Utan Kayu, yang terbukti menuduh seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons, tanpa dasar yang benar.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin militer atas tindakannya tersebut.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat,” ujar Donny, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:  Belajar Kasus Pria Aniaya Pacarnya di Cengkareng, Psikolog: Keberanian Melapor Bisa Putus Rantai Kekerasan

Dalam putusan sidang, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Donny menegaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin organisasi, serta untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai aturan dan etika keprajuritan.

Baca Juga:  Ajang Silaturahmi Profesional, Badminton Bersama Manajemen BRI Hayam Wuruk dan PT Daya Cakra Sentosa

“Keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit bertindak sesuai norma dan etika,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tuduhan tersebut sempat meresahkan pedagang dan masyarakat. TNI AD menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit, terutama yang berdampak langsung pada warga sipil.

T.donie

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain