Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons, Babinsa Utan Kayu Ditahan 21 Hari

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri, anggota Babinsa Kelurahan Utan Kayu, yang terbukti menuduh seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons, tanpa dasar yang benar.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin militer atas tindakannya tersebut.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat,” ujar Donny, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:  Kuliah Umum Perbatasan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Hadirkan Narasumber Dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono,S.H. M.H.

Dalam putusan sidang, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Donny menegaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin organisasi, serta untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai aturan dan etika keprajuritan.

Baca Juga:  Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

“Keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit bertindak sesuai norma dan etika,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tuduhan tersebut sempat meresahkan pedagang dan masyarakat. TNI AD menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit, terutama yang berdampak langsung pada warga sipil.

T.donie

Berita Terkait

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar
Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

Berita Terbaru