Terkait Akun IG ICW Kena Suspend, Aktivis 98: Diduga Ada Muatan Politis?

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Ada apa akun media sosial Instagram resmi Indonesian Corruption Watch (ICW) kena suspend alias ditangguhkan oleh pihak META sejak Kamis (29/8/2024) malam hingga saat ini. Diduga, akun ICW tidak bisa diakses karena ikut menyerukan aksi #PeringatanDarurat untuk melawan politik dinasti Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Tibiko Zabar. Menurutnya, kekinian pihaknya melakukan upaya banding atas penangguhan akun tersebut. “Kami menduga keras bahwa penangguhan akun ICW bermotif politis yang disebabkan adanya orkestrasi untuk secara ramai-ramai melaporkan akun @sahabaticw beberapa waktu sebelumnya,” kata Biko dalam keterangannya tertulisnya kepada TeropongRakyat.co, Jum’at (30/08).

Terkait Akun IG ICW Kena Suspend, Aktivis 98: Diduga Ada Muatan Politis? - Teropong RakyatLebih panjut dia mengatakan bahwa dugaan tersebut muncul lantaran akun ICW menyuarakan “Peringatan Darurat” terkait gerakan demonstrasi dari kalangan mahasiswa hingga masyarakat sipil yang masih bergulir di berbagai daerah. “Bahkan beberapa saat sebelum @sahabatICW tidak dapat diakses, ICW mengangkat serial konten yang mengkritisi upaya cuci tangan Presiden Jokowi terhadap polemik revisi UU Pilkada dengan masalah lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Biko.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan

Terpisah, Aktivis 98 yang akrab di sapa Kamper mengatakan kepada TeropongRakyat.co melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (30/08). Dalam konten tersebut (“Peringatan Darurat”-red), ICW menyebut bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya dikarenakan buruknya komitmen Wakil Rakyat di Parlement atas UU ini, juga dari sisi Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi,”.

Konten tersebut merupakan upaya ICW meluruskan narasi pihak-pihak yang mendelegitimasi kemarahan publik dengan menyebut aksi “Peringatan Darurat” sebagai pesanan. “Tuduhan itu muncul karena sejumlah pihak yang kontra dengan aksi “Peringatan Darurat” menilai massa hanya membahas isu revisi UU Pilkada dan seakan-akan gerakan ini tidak mendukung upaya pengesahan RUU Perampasan Aset,” sambung Kamper.

Baca Juga:  Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!

Dalam forum ini, ICW memfasilitasi rembug warga sehari sebelumnya, di Resonansi ICW. Untuk itu, Kamper menyebut bahwa yang terjadi dengan akun Instagram ICW ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap konten yang mengkritisi pemerintah, bisa dikatakan ini bermuatan politik. “Persoalan ini patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara publik kritis dalam hal ini bisa saja dialami lembaga maupun individu yang lantang mengkritisi sikap mencong yang dilakukan para pemangku Negara ini, “pungkas Kamper

Berita Terkait

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 15:07 WIB

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB