Sukses Meraih Penghargaan Monev Mediator Non Hakim Dan Review Standar Layanan Gold Award 2024, Syamsul Jahidin: Ini kebanggan Bagi saya

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktisi hukum dan komunikasi, Syamsul Jahidin sukses meraih penghargaan dalam sebuah ajang Monev Mediator Non Hakim dan Review Standar Layanan Gold Award 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Jumat (06/09/2024) kemarin.

Penghargaan ini diberikan kepada Syamsul Jahidin yang dinilai telah berkontribusi dan ikut berperan dalam pelaksanaan mediasi kategori perkara >2000 serta komitmen peningkatan layanan.

Baca Juga:  Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai

Sukses Meraih Penghargaan Monev Mediator Non Hakim Dan Review Standar Layanan Gold Award 2024, Syamsul Jahidin: Ini kebanggan Bagi saya - Teropong Rakyat

Syamsul Jahidin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang terima.

“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi saya, sekaligus menjadi penyemangat untuk terus berupaya dalam mendamaikan para pihak yang berperkara,” ungkap Syamsul Jahidin kepada teropongrakyat.co Senin (9/9).

Baca Juga:  L-Men Kembali Lahirkan Health Influencer Melalui The New L-Men of The Year 2024

Dari 118 Mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan
46 Orang Mediator Yang di undang untuk mendapatkan Penghargaan, Syamsul Jahidin mendapatkan urutan Peringkat Ke 3 (Tiga) dengan Sertifikasi *GOLD AWARD* .Red

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB