Jakarta, Teropongrakyat.co – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (11/3) mengimbau perusahaan aplikator memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, dengan batas waktu pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Minggu, (16/3/25).
BHR hanya diberikan kepada mitra ojol yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik. Namun, berapa besar bonus yang bisa diterima para pengemudi?
Estimasi BHR yang Diterima Ojol
Berdasarkan data, rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol di Jakarta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, setelah dikurangi biaya operasional seperti bahan bakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada skema BHR sebesar 20 persen, berikut estimasi bonus yang bisa didapat:
- Jika pendapatan bersih Rp3 juta, maka BHR sekitar Rp600 ribu
- Jika pendapatan bersih Rp4 juta, maka BHR sekitar Rp800 ribu
- Jika pendapatan bersih Rp5 juta, maka BHR sekitar Rp1 juta
- Jika pendapatan bersih Rp6 juta, maka BHR sekitar Rp1,2 juta
Namun, perhitungan ini didasarkan pada satu bulan penghasilan. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa 20 persen dihitung dari rata-rata pendapatan selama setahun terakhir, sehingga angka pastinya bisa berbeda.
Potensi Dapat BHR Lebih dari Satu Kali
Menariknya, ada kemungkinan seorang mitra ojol mendapatkan lebih dari satu BHR jika memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda. Menteri Yassierli menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan selama mitra memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pengemudi ojol menjelang Lebaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.