Pemerintah Tetapkan Bonus Hari Raya 20 Persen untuk Ojol, Berapa yang Didapat?

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (11/3) mengimbau perusahaan aplikator memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, dengan batas waktu pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Minggu, (16/3/25).

BHR hanya diberikan kepada mitra ojol yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik. Namun, berapa besar bonus yang bisa diterima para pengemudi?

Estimasi BHR yang Diterima Ojol

Berdasarkan data, rata-rata pendapatan bersih pengemudi ojol di Jakarta berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, setelah dikurangi biaya operasional seperti bahan bakar.

Baca Juga:  PGPI Rayakan HUT ke-45 di Mal Artha Gading Jakarta Utara

Mengacu pada skema BHR sebesar 20 persen, berikut estimasi bonus yang bisa didapat:

  • Jika pendapatan bersih Rp3 juta, maka BHR sekitar Rp600 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp4 juta, maka BHR sekitar Rp800 ribu
  • Jika pendapatan bersih Rp5 juta, maka BHR sekitar Rp1 juta
  • Jika pendapatan bersih Rp6 juta, maka BHR sekitar Rp1,2 juta

Namun, perhitungan ini didasarkan pada satu bulan penghasilan. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa 20 persen dihitung dari rata-rata pendapatan selama setahun terakhir, sehingga angka pastinya bisa berbeda.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Jakut Ajak Kolaborasi Dunia Usaha Dalam Program Bulan Dana PMI

Potensi Dapat BHR Lebih dari Satu Kali

Menariknya, ada kemungkinan seorang mitra ojol mendapatkan lebih dari satu BHR jika memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda. Menteri Yassierli menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan selama mitra memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pengemudi ojol menjelang Lebaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Berita Terkait

Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin
MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029
Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif
Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional
TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak
Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan
DPW LDII Jatim Tegaskan Komitmen Sinergi di Musda X LDII Kabupaten Malang 2026

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

Senin, 16 Februari 2026 - 19:59 WIB

MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029

Senin, 16 Februari 2026 - 19:56 WIB

Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:07 WIB

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru