Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Malang | Teropongrakyat.co – Polsek Pakisaji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk roda enam yang terjadi di area parkir Pabrik Gula (PG) Kebonagung pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat pemilik truk mengirim tebu ke pabrik dan menitipkan kendaraannya di area parkir setelah selesai bongkar muatan. “Di sana ada istilah joki yang bertugas membantu mengatur antrian truk untuk dibongkar. Karena korban memiliki dua truk, satu truk diparkir dengan kondisi kuncinya digantung seperti kebiasaan para sopir di lokasi,” jelas AKP Indra Subekti.

Baca Juga:  Binmas Pol Kel. Utan Panjang Lakukan Pengecekan Pos Singgah Ramadhan

Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua pelaku yang berpura-pura sebagai sopir truk. Melihat kondisi area yang ramai dengan banyak orang berlalu-lalang, kedua pelaku dengan leluasa membawa kabur truk tersebut. Truk kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung - Teropong Rakyat

“Truk berhasil kita amankan tadi malam di Polsek. Pelaku yang terlibat tiga orang, dua sebagai pengambil dan satu sebagai penadah. Truk dijual dengan nilai Rp10 juta,” terang Kapolsek.

Para pelaku ditangkap pada Minggu, 30 November 2025, seminggu setelah kejadian. Ketiganya tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Dua pelaku berinisial (AJ) usia 29 tahun dan (P) usia 18 tahun merupakan warga Kecamatan Wagir, sementara penadah berinisial (B) berasal dari Pasrepan.

Baca Juga:  Lagi Lagi Terjadi Asusila Di Lingkungan Pesantren,Pendidik Dan Sekolah MTs Negeri Wonosobo Lepas Tanggung Jawab Kepada Siswa

“Motif pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Pelaku (P) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, sedangkan (AJ) pernah terlibat kasus pada tahun 2018. Penadah juga residivis,” tambah AKP Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku (P) dan (AJ) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah (B) dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkait

Tindak Lanjut Laporan KDRT, Polwan Jaga Jakarta Lakukan Sambang dan Pendampingan
Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatra
Polsek Pakisaji Gelar Sholat Ghaib Bersama Jamaah Masjid Darussalam Untuk Doakan Korban Bencana Sumatra-Aceh
Berkat Kerja Keras Tim Gabungan Berbuah Hasil,Korban Lakalantas Hanyut Berhasil Ditemukan
Hoax Beras Kimia ‘UD Widodo’ Beredar Lagi di WhatsApp, Polisi: Kasus Lama 2017 dan Sudah Selesai
Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang
Polisi Ringkus Pencuri Mobil Grandmax di Malang, Pelaku Terlacak dari GPS
Rehabilitasi Bangunan Koramil 0818-12/Bantur Dimulai, Wujudkan Fasilitas Pelayanan Teritorial yang Lebih Layak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:33 WIB

Tindak Lanjut Laporan KDRT, Polwan Jaga Jakarta Lakukan Sambang dan Pendampingan

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:20 WIB

Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:48 WIB

Berkat Kerja Keras Tim Gabungan Berbuah Hasil,Korban Lakalantas Hanyut Berhasil Ditemukan

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:37 WIB

Hoax Beras Kimia ‘UD Widodo’ Beredar Lagi di WhatsApp, Polisi: Kasus Lama 2017 dan Sudah Selesai

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:38 WIB

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 5 Des 2025 - 18:20 WIB