Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Malang | Teropongrakyat.co – Polsek Pakisaji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk roda enam yang terjadi di area parkir Pabrik Gula (PG) Kebonagung pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat pemilik truk mengirim tebu ke pabrik dan menitipkan kendaraannya di area parkir setelah selesai bongkar muatan. “Di sana ada istilah joki yang bertugas membantu mengatur antrian truk untuk dibongkar. Karena korban memiliki dua truk, satu truk diparkir dengan kondisi kuncinya digantung seperti kebiasaan para sopir di lokasi,” jelas AKP Indra Subekti.

Baca Juga:  Jakarta Timur Darurat Obat Keras Terbatas. Masyarakat Minta Kepolisian Ambil Sikap Tegas

Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua pelaku yang berpura-pura sebagai sopir truk. Melihat kondisi area yang ramai dengan banyak orang berlalu-lalang, kedua pelaku dengan leluasa membawa kabur truk tersebut. Truk kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung - Teropong Rakyat

“Truk berhasil kita amankan tadi malam di Polsek. Pelaku yang terlibat tiga orang, dua sebagai pengambil dan satu sebagai penadah. Truk dijual dengan nilai Rp10 juta,” terang Kapolsek.

Para pelaku ditangkap pada Minggu, 30 November 2025, seminggu setelah kejadian. Ketiganya tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Dua pelaku berinisial (AJ) usia 29 tahun dan (P) usia 18 tahun merupakan warga Kecamatan Wagir, sementara penadah berinisial (B) berasal dari Pasrepan.

Baca Juga:  Di Masa Tenang, Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang Tebar Pesona Sebar Minyak, Bawaslu Siap Proses Sesuai Aturan

“Motif pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Pelaku (P) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, sedangkan (AJ) pernah terlibat kasus pada tahun 2018. Penadah juga residivis,” tambah AKP Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku (P) dan (AJ) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah (B) dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkait

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Luruskan Polemik, Polres Batu Klarifikasi Prosedur Pendampingan Korban Dugaan Penipuan Penggandaan Uang
Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mendapat Intimidasi dan Ancaman, Rumahnya Akan di Kosongkan Secara Paksa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:04 WIB

Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Berita Terbaru