Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG KebonagungKomentar: 0
Kriminal

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

Teropong Rakyat, 1 Desember 2025, 17:46 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Oplus_0Foto: Dokumentasi

Malang | Teropongrakyat.co – Polsek Pakisaji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk roda enam yang terjadi di area parkir Pabrik Gula (PG) Kebonagung pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat pemilik truk mengirim tebu ke pabrik dan menitipkan kendaraannya di area parkir setelah selesai bongkar muatan. “Di sana ada istilah joki yang bertugas membantu mengatur antrian truk untuk dibongkar. Karena korban memiliki dua truk, satu truk diparkir dengan kondisi kuncinya digantung seperti kebiasaan para sopir di lokasi,” jelas AKP Indra Subekti.

Baca Juga:  Progres Pembangunan KDKMP Desa Karangpandan Capai 26,94 Persen

Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua pelaku yang berpura-pura sebagai sopir truk. Melihat kondisi area yang ramai dengan banyak orang berlalu-lalang, kedua pelaku dengan leluasa membawa kabur truk tersebut. Truk kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung - Teropong Rakyat

“Truk berhasil kita amankan tadi malam di Polsek. Pelaku yang terlibat tiga orang, dua sebagai pengambil dan satu sebagai penadah. Truk dijual dengan nilai Rp10 juta,” terang Kapolsek.

Para pelaku ditangkap pada Minggu, 30 November 2025, seminggu setelah kejadian. Ketiganya tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Dua pelaku berinisial (AJ) usia 29 tahun dan (P) usia 18 tahun merupakan warga Kecamatan Wagir, sementara penadah berinisial (B) berasal dari Pasrepan.

Baca Juga:  Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Motif pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Pelaku (P) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, sedangkan (AJ) pernah terlibat kasus pada tahun 2018. Penadah juga residivis,” tambah AKP Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku (P) dan (AJ) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah (B) dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca tentangKriminal
Lihat TNI – Polri Selengkapnya→
Artikel Terkait TNI – Polri
Breaking NewsKanal lain
BisnisKanal lain