Penjualan LKS di Sekolah Negeri Demak Kembali Jadi Sorotan, Indikasi Terstruktur Terungkap

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, teropongrakyat.co – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terstruktur di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Demak kian menguat. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan pola lama yang terus berulang, rapi, dan berlangsung bertahun-tahun, seolah menjadi kebiasaan yang dinormalisasi di lingkungan sekolah negeri.

Sorotan mengarah pada Eko Widodo S.Pd, M.Pd, Ketua MKKS SMP Negeri Demak. Ia juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 4 Demak serta Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 1 Demak Kota. Sejumlah pihak menduga yang bersangkutan mengetahui, bahkan terlibat, dalam praktik lama penjualan LKS yang hingga kini belum tersentuh pengawasan efektif.

Sumber internal mengatakan, dari kalangan penyuplai atau penerbit LKS mendominasi mata pelajaran inti. PAI, Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, IPS, dan PJOK disebut telah “dibagi” penyuplainya. Pola ini memperkuat indikasi bahwa penjualan LKS di sekolah negeri sudah diatur rapi, terstruktur dan masif, memastikan pasar tetap setiap tahun ajaran, menutup ruang kompetisi sehat, serta meniadakan pilihan bagi sekolah dan orang tua.

Baca Juga:  RSUDCAM Bekasi Perkuat SDM, Luncurkan Aplikasi AI Talent Management

Arahan pembelian LKS, menurut sumber, jarang tertulis. Instruksi informal yang sudah menjadi kebiasaan menciptakan tekanan kultural di sekolah agar mengikuti arus. Sekolah yang mencoba keluar dari pola tersebut berisiko dianggap menyimpang. Dampaknya nyata: siswa dan orang tua menanggung beban biaya dari produk yang tidak termasuk kebutuhan wajib kurikulum.

Indikasi pungutan liar menguat karena beberapa fakta mendasar. LKS bukan buku wajib kurikulum, melainkan bahan pendamping. Sekolah negeri dilarang menjual buku atau mewajibkan pembelian dari penerbit tertentu. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan keterpaksaan pembelian oleh siswa. Jika benar terdapat aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu, praktik ini berpotensi melanggar hukum administrasi hingga pidana.

Baca Juga:  Detiya Agus Sandi Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Periode 2026–2031

Regulasi pendidikan sejatinya tegas melarang komersialisasi di sekolah negeri, termasuk penjualan LKS oleh sekolah atau guru serta penunjukan penerbit tertentu. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik lama ini terus berjalan, berganti nama namun tetap dengan pola yang sama.

Meski nilai per siswa tampak kecil, akumulasi dari seluruh SMP Negeri di Demak berpotensi mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun ajaran. Kerugian yang ditimbulkan bukan semata finansial, melainkan juga merusak integritas pendidikan publik dan menggerus kepercayaan orang tua.

Penjualan LKS oleh sekolah negeri bukan sekadar pelanggaran etika. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana tidak sah, praktik ini dapat masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026
Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:25 WIB

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital

Kamis, 9 April 2026 - 16:18 WIB

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 00:28 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:57 WIB