Penegakan Hukum Tegas untuk Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Lampung

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Teropongrakyat.co – Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Zainal, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal benih lobster.

Menurutnya, langkah tegas harus diambil agar kegiatan ini tidak merusak keberlanjutan sumber daya laut dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan para pelanggar hukum. Setiap pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal benih lobster akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga ekosistem laut dan memastikan bahwa sumber daya alam kita tidak dieksploitasi secara berlebihan,” ujar Zainal.

Baca Juga:  TNI-Polri di Bekasi Barat Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas melalui Patroli dan Sambang Warga

Ia juga menekankan bahwa jalur hukum yang telah disediakan oleh pemerintah adalah satu-satunya cara untuk menjalankan usaha perdagangan benih lobster.

“Semua pelaku usaha harus taat pada aturan. Tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan tindakan ilegal. Selain merugikan negara, praktik ini juga membahayakan kelestarian laut kita,” tegas Zainal.

Baca Juga:  Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal Usai Penyesuaian Sistem Gate Pass

Zainal berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Keseimbangan ekosistem laut harus kita jaga bersama demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Jody

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 19 April 2026 - 08:57 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Berita Terbaru