Opini: Ketika Organisasi Wartawan Disalahgunakan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(potret : ilustrasi)

Jakarta, teropongrakyat.co – Profesi wartawan sejatinya berdiri di atas nilai integritas, independensi, dan tanggung jawab moral kepada publik. Wartawan menulis untuk menyampaikan kebenaran, mengontrol kekuasaan, serta memberi suara kepada masyarakat—bukan untuk menekan, apalagi memeras. Namun dalam praktiknya, marwah jurnalistik kerap tercoreng oleh ulah segelintir oknum.

Organisasi wartawan disalahgunakan sebagai kedok kepentingan pribadi, bahkan diduga menjadi alat pemerasan. Dengan mengatasnamakan profesi, membawa kartu pers dan bendera organisasi, oknum tersebut mendatangi instansi atau pihak tertentu, lalu melontarkan ancaman pemberitaan. Jika “uang damai” tidak diberikan, berita negatif dijanjikan akan dipublikasikan.

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan tindakan kriminal yang merusak kepercayaan publik terhadap pers. Dampaknya jauh lebih luas, karena perbuatan segelintir oknum tersebut kerap menyeret nama baik wartawan yang bekerja secara profesional dan organisasi pers yang sah.

Baca Juga:  Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

Perlu ditegaskan kembali: wartawan menulis berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik—bukan berdasarkan pesanan, tekanan, atau transaksi gelap. Karya jurnalistik lahir dari keberimbangan dan keberanian mengungkap kebenaran, bukan dari intimidasi demi keuntungan pribadi.

Organisasi wartawan seharusnya menjadi rumah etik, ruang pembinaan, dan pengawasan bagi anggotanya. Bukan menjadi tameng untuk melindungi perilaku menyimpang. Jika ada anggota yang menyalahgunakan profesi, organisasi wajib bertindak tegas, termasuk menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.

Baca Juga:  Komarudin Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028.

Di sisi lain, masyarakat dan aparat juga dituntut untuk lebih cermat membedakan antara wartawan profesional dan oknum yang sekadar menyamar. Jangan sampai kritik yang sah, berbasis data, dan demi kepentingan publik justru dibungkam dengan stigma “wartawan pemeras”.

Membersihkan pers dari praktik kotor bukanlah upaya melemahkan kebebasan pers. Sebaliknya, itu adalah cara menyelamatkan dan memurnikan profesi ini. Karena pada akhirnya, wartawan sejati menulis untuk nurani publik—bukan untuk menakut-nakuti demi kepentingan pribadi.

Di buat oleh:
Rocky
Redaktur Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Ketika Kode Etik Jurnalistik Mulai Ditinggalkan
Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria
Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030
Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah
Permasalahan Tanah di Indonesia, Konflik yang Tak Kunjung Usai
Dosen Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Kebun Jeruk Batu Malang
Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:56 WIB

Ketika Kode Etik Jurnalistik Mulai Ditinggalkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:07 WIB

Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:50 WIB

Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:26 WIB

Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah

Berita Terbaru