Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTOpini: Ketika Organisasi Wartawan DisalahgunakanKomentar: 0
Dewan pers

Opini: Ketika Organisasi Wartawan Disalahgunakan

Teropong Rakyat, 7 Februari 2026, 16:05 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi
(potret : ilustrasi)

Jakarta, teropongrakyat.co – Profesi wartawan sejatinya berdiri di atas nilai integritas, independensi, dan tanggung jawab moral kepada publik. Wartawan menulis untuk menyampaikan kebenaran, mengontrol kekuasaan, serta memberi suara kepada masyarakat—bukan untuk menekan, apalagi memeras. Namun dalam praktiknya, marwah jurnalistik kerap tercoreng oleh ulah segelintir oknum.

Organisasi wartawan disalahgunakan sebagai kedok kepentingan pribadi, bahkan diduga menjadi alat pemerasan. Dengan mengatasnamakan profesi, membawa kartu pers dan bendera organisasi, oknum tersebut mendatangi instansi atau pihak tertentu, lalu melontarkan ancaman pemberitaan. Jika “uang damai” tidak diberikan, berita negatif dijanjikan akan dipublikasikan.

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan tindakan kriminal yang merusak kepercayaan publik terhadap pers. Dampaknya jauh lebih luas, karena perbuatan segelintir oknum tersebut kerap menyeret nama baik wartawan yang bekerja secara profesional dan organisasi pers yang sah.

Baca Juga:  Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Perlu ditegaskan kembali: wartawan menulis berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik—bukan berdasarkan pesanan, tekanan, atau transaksi gelap. Karya jurnalistik lahir dari keberimbangan dan keberanian mengungkap kebenaran, bukan dari intimidasi demi keuntungan pribadi.

Organisasi wartawan seharusnya menjadi rumah etik, ruang pembinaan, dan pengawasan bagi anggotanya. Bukan menjadi tameng untuk melindungi perilaku menyimpang. Jika ada anggota yang menyalahgunakan profesi, organisasi wajib bertindak tegas, termasuk menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.

Baca Juga:  Solusi Awal Pembatalan SHM Ganda di Atas Tanah yang Sama

Di sisi lain, masyarakat dan aparat juga dituntut untuk lebih cermat membedakan antara wartawan profesional dan oknum yang sekadar menyamar. Jangan sampai kritik yang sah, berbasis data, dan demi kepentingan publik justru dibungkam dengan stigma “wartawan pemeras”.

Membersihkan pers dari praktik kotor bukanlah upaya melemahkan kebebasan pers. Sebaliknya, itu adalah cara menyelamatkan dan memurnikan profesi ini. Karena pada akhirnya, wartawan sejati menulis untuk nurani publik—bukan untuk menakut-nakuti demi kepentingan pribadi.

Di buat oleh:
Rocky
Redaktur Teropongrakyat.co

Baca tentangDewan pers
Lihat Opini Selengkapnya→
Artikel Terkait Opini
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain