Mus Gaber: Penambangan Ilegal PT BJU Rusak Fasilitas Pramuka dan Hutan Tangap

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berau – Teropongrakyat.co – Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) mengkritik kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Bara Jaya Utama (BJU) di Berau. Ketua PADHI, Mus Gaber, menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJU tidak menjalankan aktivitas penambangan batu bara sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, meskipun area tersebut memiliki kandungan deposit batu bara yang cukup untuk diproduksi.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini, menurut Mus Gaber, telah menyebabkan kerusakan pada fasilitas Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai dan Hutan Tangap. Selain itu, Mus Gaber menekankan bahwa PT BJU tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penambangan.

Baca Juga:  PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

Mus Gaber: Penambangan Ilegal PT BJU Rusak Fasilitas Pramuka dan Hutan Tangap - Teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT BJU diduga tidak melaksanakan penambangan sesuai dengan IUP yang diberikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasi mereka dan dampak lingkungan yang dihasilkan,” kata Mus.

Lebih lanjut, Mus Gaber juga meminta kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb agar tidak menerbitkan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM), dokumen alih muat dari tongkang ke kapal Vessel di Muara Pantai, serta izin gerak shipment dari pelabuhan PT BJU ke Muara Pantai.

“Kami meminta kepada KUPP untuk tidak menerbitkan RKBM bagi PT BJU, guna mencegah pengiriman batu bara yang diduga diperoleh secara ilegal,” tegas Mus.

Baca Juga:  Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

Mus Gaber menambahkan bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal ini berdampak luas, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga pada perekonomian lokal. Ia juga memperingatkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat memicu konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Mus Gaber menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani praktik penambangan ilegal. Ia menyerukan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan PT BJU.

“Ini sangat penting demi menjaga integritas lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam oleh aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen
Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Dor, Dor, Dor, 2 OPM Meregang Nyawa Diterkam Raider Buaya Putih Kostrad
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?
KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi
Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?
KPK Lelang Puluhan Barang Mewah Rafael Alun, Mulai Dari Tas Branded, Perhiasan Hingga Mobil dan Moge
Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:24 WIB

Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:16 WIB

Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Senin, 9 Desember 2024 - 14:20 WIB

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:39 WIB

KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:04 WIB

Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?

Berita Terbaru

Breaking News

Wapres RI Kunjungi Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 11 Des 2024 - 20:47 WIB