Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara?

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat, 7 Maret 2025. “Ahmad Ali hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan Metrik Ton Batu Bara tetersangk la Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada TeropongRakyat.co, Sabtu (8/03).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ahmad Ali mangkir dari  panggilan sebelumnya pada 27 Februari 2025. Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas karena akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan dan bersedia diperiksa di lokasi tersebut. “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” Tessa menjelaskan.

Baca Juga:  Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Gembong Penjual Obat Keras Terbatas Di Kota Depok
Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara? - Teropongrakyat.co
Foto: Istimewa

Diketaui sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan menyita uang senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan bermerek.”Kasus ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga menerima kompensasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara, ” kata Tessa.

Sementara itu Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada 16 Januari 2018. “Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun,” pungkas Tessa.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://www.kpk.co.id

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pekalongan Laksanakan Kegiatan Bangfas Air Bersih di Desa Rowolaku
Bupati Fadia Arafiq Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Kabupaten Pekalongan
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Bakti Religi dan Baksos di Pulau Tidung, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kepulauan Seribu Utara Salurkan 20 Paket Sembako, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar untuk Pengemudi Ojek Online 
FIFA Resmi Tetapkan Jakarta sebagai Pusat Kegiatan Regional Asia Tenggara dan Timur
Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo
Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:36 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pekalongan Laksanakan Kegiatan Bangfas Air Bersih di Desa Rowolaku

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:33 WIB

Bupati Fadia Arafiq Sambut Kepulangan Jamaah Haji Asal Kabupaten Pekalongan

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:08 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Bakti Religi dan Baksos di Pulau Tidung, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:04 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Utara Salurkan 20 Paket Sembako, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar untuk Pengemudi Ojek Online 

Berita Terbaru