Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara?

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat, 7 Maret 2025. “Ahmad Ali hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan Metrik Ton Batu Bara tetersangk la Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada TeropongRakyat.co, Sabtu (8/03).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ahmad Ali mangkir dari  panggilan sebelumnya pada 27 Februari 2025. Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas karena akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan dan bersedia diperiksa di lokasi tersebut. “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” Tessa menjelaskan.

Baca Juga:  TINGKATKAN PELAYANAN, KSOP KELAS II CIREBON KERJASAMA DENGAN SMK NEGERI 2 SUBANG DAN SEAMAN JAYA MARITIM TRAINING CENTER
Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara? - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Diketaui sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan menyita uang senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan bermerek.”Kasus ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga menerima kompensasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara, ” kata Tessa.

Sementara itu Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada 16 Januari 2018. “Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun,” pungkas Tessa.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://www.kpk.co.id

Berita Terkait

Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Berasal dari Lingkungan Sekolah Sendiri
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kapolsek Tajinan, Dorong Sinergi dan Pelayanan Humanis
Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Malang Ungkap 186 Kasus dan Amankan 54 Tersangka
Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kodim 0818/Malang-Batu Gelar Karya Bakti, Wujud Nyata Kepedulian Jelang HUT ke-62 Korem 083/Bdj
BREAKING NEWS: Ledakan Dahsyat Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta, Tujuh Orang Luka-Luka
Prabowo Bantah Isu Dikendalikan Jokowi: “Untuk Apa Saya Takut, Saya Hopeng Sama Beliau”
Kota Malang Jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal APEKSI

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:04 WIB

Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Berasal dari Lingkungan Sekolah Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 15:39 WIB

Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kapolsek Tajinan, Dorong Sinergi dan Pelayanan Humanis

Jumat, 7 November 2025 - 15:31 WIB

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Malang Ungkap 186 Kasus dan Amankan 54 Tersangka

Jumat, 7 November 2025 - 15:22 WIB

Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 14:15 WIB

BREAKING NEWS: Ledakan Dahsyat Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta, Tujuh Orang Luka-Luka

Berita Terbaru