Tangerang, Banten – teropongrakyat.co — Sebuah gudang di Jl. Raya Prancis No. 88, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan produksi perlengkapan rumah tangga impor ilegal dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.
Selain menjadi tempat penyimpanan barang impor, gudang tersebut juga diketahui memproduksi alat rumah tangga untuk mengelabui petugas.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Tim teropongrakyat.co kemudian melakukan penelusuran ke lapangan.
Seorang warga berinisial Yadi (nama samaran) membenarkan adanya aktivitas penyimpanan dan produksi barang rumah tangga impor di gudang tersebut.
“Ya, gudang itu isinya perkakas rumah tangga dari luar negeri. Setahu saya juga ada pembuatan nampan makanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/10/2025) sore.
Menurut Yadi, kegiatan itu telah berlangsung cukup lama.
“Sudah bertahun-tahun, Pak. Tapi saya kurang tahu merek barang-barangnya apa saja,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Andrian, selaku penjaga gudang (security), yang membenarkan bahwa gudang tersebut memproduksi nampan makanan sekaligus menjadi supplier perlengkapan rumah tangga impor.
“Penanggung jawabnya, Pak Chandra, lagi nggak masuk, Bang. Bosnya orang China dan nggak ada yang bisa translate. Di sini memang ada produksi tempat makan, tapi saya kurang tahu detail barang lainnya. Saya juga baru kerja di sini,” ujar Andrian kepada teropongrakyat.co di lokasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian produk dijual melalui platform online shop.
Dari hasil pantauan wartawan, diketahui gudang tersebut berada di bawah nama PT Diamond Home Indonesia. Saat berada di lokasi, terlihat aktivitas bongkar muat menggunakan mobil Daihatsu Grandmax yang membawa tas dari CV Risky Arafa.
“Tas itu produksi gudang di Serang, saya cuma disuruh kirim,” ujar salah satu pekerja singkat.
Dari hasil penelusuran, perusahaan ini berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Aktivitas pengusaha berkebangsaan Tiongkok tersebut diduga dijalankan dengan modus seolah-olah sebagai layanan logistik untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengawas gudang bernama Chandra mengklaim bahwa perusahaan sudah memiliki izin yang diperlukan.
“Kami ada izin SNI dan Amdalnya, Bang. Saya sedang sakit dan tidak di tempat. Kalau abang mau datang lagi besok, saya bisa tunjukkan izinnya. Yang belum terima izin hanya untuk produk tempat makan saja,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di gudang tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum, serta belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tim teropongrakyat.co masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, dan hasilnya akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.


























































