Gudang Milik WNA di Tangerang Diduga Jadi Supplier Barang Rumah Tangga Ilegal

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Bantenteropongrakyat.co — Sebuah gudang di Jl. Raya Prancis No. 88, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan produksi perlengkapan rumah tangga impor ilegal dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

Selain menjadi tempat penyimpanan barang impor, gudang tersebut juga diketahui memproduksi alat rumah tangga untuk mengelabui petugas.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Tim teropongrakyat.co kemudian melakukan penelusuran ke lapangan.

Seorang warga berinisial Yadi (nama samaran) membenarkan adanya aktivitas penyimpanan dan produksi barang rumah tangga impor di gudang tersebut.

“Ya, gudang itu isinya perkakas rumah tangga dari luar negeri. Setahu saya juga ada pembuatan nampan makanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/10/2025) sore.

Menurut Yadi, kegiatan itu telah berlangsung cukup lama.

“Sudah bertahun-tahun, Pak. Tapi saya kurang tahu merek barang-barangnya apa saja,” tambahnya.

Baca Juga:  Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Hal senada disampaikan Andrian, selaku penjaga gudang (security), yang membenarkan bahwa gudang tersebut memproduksi nampan makanan sekaligus menjadi supplier perlengkapan rumah tangga impor.

“Penanggung jawabnya, Pak Chandra, lagi nggak masuk, Bang. Bosnya orang China dan nggak ada yang bisa translate. Di sini memang ada produksi tempat makan, tapi saya kurang tahu detail barang lainnya. Saya juga baru kerja di sini,” ujar Andrian kepada teropongrakyat.co di lokasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian produk dijual melalui platform online shop.

Dari hasil pantauan wartawan, diketahui gudang tersebut berada di bawah nama PT Diamond Home Indonesia. Saat berada di lokasi, terlihat aktivitas bongkar muat menggunakan mobil Daihatsu Grandmax yang membawa tas dari CV Risky Arafa.

“Tas itu produksi gudang di Serang, saya cuma disuruh kirim,” ujar salah satu pekerja singkat.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Pedurenan, Kec. Mustikajaya Semakin Merajalela, APH di Nilai Tutup Mata.

Dari hasil penelusuran, perusahaan ini berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Aktivitas pengusaha berkebangsaan Tiongkok tersebut diduga dijalankan dengan modus seolah-olah sebagai layanan logistik untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengawas gudang bernama Chandra mengklaim bahwa perusahaan sudah memiliki izin yang diperlukan.

“Kami ada izin SNI dan Amdalnya, Bang. Saya sedang sakit dan tidak di tempat. Kalau abang mau datang lagi besok, saya bisa tunjukkan izinnya. Yang belum terima izin hanya untuk produk tempat makan saja,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di gudang tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum, serta belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tim teropongrakyat.co masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, dan hasilnya akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru