Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi SorotanKomentar: 0

Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan

Teropong Rakyat, 19 Februari 2026, 21:01 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Tangerang Selatan, teropongrakyat.co – Kota yang dulunya dikenal sebagai daerah yang kaya akan budaya dan perkembangan hunian modern, kini kembali menjadi sorotan. Peredaran obat keras golongan daftar G diduga semakin marak, salah satunya di wilayah Jalan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah toko di kawasan tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat daftar G tanpa resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar.

Sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Mizwar diduga sebagai pengendali atau bos, Andes disebut sebagai koordinator lapangan, sementara penjaga toko diketahui bernama Mutsal. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Ketua Umum DPP AKPERSI Merapat Ke Sumatera Utara Terkait Kriminalisasi Wartawan Terhadap Perampasan Lahan Warga Oleh PTPN

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk, khususnya bagi kalangan remaja.

“Sudah sering terlihat anak-anak muda keluar masuk toko itu. Kami takut ini merusak generasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis, 19/2/2026.

Baca Juga:  GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Obat daftar G sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan efek ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas guna menghentikan dugaan praktik ilegal tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Pamulang tersebut.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain