Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKebakaran Bangunan Liar di Sukapura, Dugaan Pembiaran Pemda Kembali DisorotKomentar: 0

Kebakaran Bangunan Liar di Sukapura, Dugaan Pembiaran Pemda Kembali Disorot

Teropong Rakyat, 20 Februari 2026, 14:30 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kebakaran hebat melanda deretan bangunan liar di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu bangunan semi permanen yang mayoritas berdiri berhimpitan dan menggunakan instalasi listrik tidak standar. Jumat, (20/02/2026).

Peristiwa tersebut kembali membuka luka lama soal maraknya bangunan liar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di kawasan Cilincing. Bangunan-bangunan tersebut diketahui telah lama berdiri tanpa kejelasan izin. Ironisnya, hingga terjadi kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal warga, tidak terlihat adanya langkah penertiban tegas dari aparat wilayah setempat.

Pasca kebakaran, sejumlah warga terdampak terpaksa mengungsi secara darurat di trotoar jalan dengan perlengkapan seadanya. Hingga berita ini diturunkan, belum tampak bantuan signifikan dari unsur pemerintah daerah, baik dari tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca Juga:  PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Isu Penting Dalam Gelaran HPN 2025

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kehadiran negara dalam situasi darurat. Di tengah cuaca yang tidak menentu dan keterbatasan logistik, warga harus bertahan tanpa kepastian bantuan pangan, tenda pengungsian, maupun layanan kesehatan.

Keberadaan bangunan liar yang telah lama berdiri tanpa penindakan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Sejumlah warga menduga bangunan tersebut “dilindungi” oleh oknum-oknum tertentu sehingga luput dari penertiban.

Jika benar ada praktik semacam itu, maka ini bukan sekadar persoalan kebakaran akibat korsleting listrik, melainkan cerminan lemahnya pengawasan tata ruang dan potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan.

Baca Juga:  Bobroknya Pengawasan, Dugaan Praktik Percaloan di Sudin Citata Jakarta Barat Terbongkar

Evaluasi Pengawasan dan Tata Kelola

Kebakaran ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan bangunan ilegal, khususnya di kawasan padat penduduk dan rawan kebakaran. Instalasi listrik yang tidak sesuai standar di bangunan semi permanen jelas menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa memicu tragedi serupa.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan:

  • Mengapa bangunan liar tersebut bisa berdiri lama tanpa penertiban?
  • Apakah sudah ada pendataan dan peringatan sebelumnya?
  • Langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk membantu warga terdampak?

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas peristiwa ini.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain