“Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) Gelar Unjuk Rasa, Desak APH Tangkap Mantan Kadispora Kota Bekasi”

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Teropongrakyat.co -Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) yang telah merugikan negara hinggai miliaran rupiah. (25/07/2024)

Masa aksi mendesak supaya Aparat Penegak Hukum sesegera mungkin menangkap dan penjarakan Zarkasih, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi belanja alat olahraga tahun anggaran 2023.

“Kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi sudah memakan waktu berbulan-bulan tak kunjung menemui titik terang,” ungkap Juhar selaku Korlap aksi unjuk rasa dalam orasinya.

Padahal tegas dia, dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya jika lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya di tindak pidana. Tapi yang terjadi di Kota Bekasi hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang berarti.

Pasalnya, berdasarkan audit dari Inspektorat Kota (ITKO) dan surat dari Pemerintah Kota Bekasi mengungkapkan terdapat kerugian negara senilai 5 miliar dan baru di bayar tahap pertama senilai 132 juta lebih.

Baca Juga:  Drs.Suwardi Jabat Kembali Kembali PD DMI Kota Administrasi Jakarta Utara

Namun di tahap kedua belum ada pengembalian, maka dari itu, tegas Juhar, sudah wajib hukumnya Aparat Penegak Hukum melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Ini sudah jelas, terdapat tindak pidana korupsinya, sebab sudah melanggar undang-undang tentang korupsi. Bahkan pernah di laporkan ke Kepolisian namun tidak ada tindakan berarti dari pihak Kepolisian,” ungkap Juhar.

Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023, yang hingga saat ini masih belum jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora, PPK dan Dirut PT.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai 5 miliar lebih yang dilakukan oleh oknum Dispora Kota Bekasi, dan juga oknum Dirut perusahaan yang memenangkan tender. Hal tersebut sangat tidak bisa di tolerir.

Kegiatan pengadaan barang yang semestinya untuk masyarakat Kota Bekasi dalam bentuk alat olahraga agar masyarakat dapat menjadi sehat karena berolahraga, namun justru di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Maka dari itu kami mendesak Kejari dan Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindak tegas, agar kasus ini cepat selesai dan dapat menangkap para pelaku, agar kedepannya Kota Bekasi dapat bersih dari para pelaku tindak pidana korupsi” ujar Juhar.

Baca Juga:  Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

Tuntutan yang disuarakan oleh aksi masa Gerakan Pemuda Indonesia tersebut yaitu :
1. Mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari untuk segera menangkap dan menahan mantan Kadispora, Zarkasih yang telah di duga terlibat Korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang merugikan negara senilai 5 miliar.
2. Bongkar dan usut tuntas kasus pengadaan alat olahraga di Dispora tahun anggaran 2023, Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Kota Bekasi jangan impoten dalam penegakan hukum guna menciptakan Kota Bekasi yang bersih dari korupsi kedepannya.
3. Tangkap dan penjarakan para pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan seadil adilnya, yaitu mantan Kadispora, PKK dan Direktur PT nya yang di duga telah melakukan kejahatan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023. / (Akbar)

Berita Terkait

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:53 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa

Berita Terbaru