“Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) Gelar Unjuk Rasa, Desak APH Tangkap Mantan Kadispora Kota Bekasi”

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Teropongrakyat.co -Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) yang telah merugikan negara hinggai miliaran rupiah. (25/07/2024)

Masa aksi mendesak supaya Aparat Penegak Hukum sesegera mungkin menangkap dan penjarakan Zarkasih, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi belanja alat olahraga tahun anggaran 2023.

“Kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi sudah memakan waktu berbulan-bulan tak kunjung menemui titik terang,” ungkap Juhar selaku Korlap aksi unjuk rasa dalam orasinya.

Padahal tegas dia, dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya jika lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya di tindak pidana. Tapi yang terjadi di Kota Bekasi hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang berarti.

Pasalnya, berdasarkan audit dari Inspektorat Kota (ITKO) dan surat dari Pemerintah Kota Bekasi mengungkapkan terdapat kerugian negara senilai 5 miliar dan baru di bayar tahap pertama senilai 132 juta lebih.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Terima Tim Audit Kinerja Itwasum Polri T.A. 2024

Namun di tahap kedua belum ada pengembalian, maka dari itu, tegas Juhar, sudah wajib hukumnya Aparat Penegak Hukum melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Ini sudah jelas, terdapat tindak pidana korupsinya, sebab sudah melanggar undang-undang tentang korupsi. Bahkan pernah di laporkan ke Kepolisian namun tidak ada tindakan berarti dari pihak Kepolisian,” ungkap Juhar.

Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023, yang hingga saat ini masih belum jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora, PPK dan Dirut PT.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai 5 miliar lebih yang dilakukan oleh oknum Dispora Kota Bekasi, dan juga oknum Dirut perusahaan yang memenangkan tender. Hal tersebut sangat tidak bisa di tolerir.

Kegiatan pengadaan barang yang semestinya untuk masyarakat Kota Bekasi dalam bentuk alat olahraga agar masyarakat dapat menjadi sehat karena berolahraga, namun justru di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Maka dari itu kami mendesak Kejari dan Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindak tegas, agar kasus ini cepat selesai dan dapat menangkap para pelaku, agar kedepannya Kota Bekasi dapat bersih dari para pelaku tindak pidana korupsi” ujar Juhar.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Aktor Berinisial AA Diamankan Polres Metro Jakarta Barat

Tuntutan yang disuarakan oleh aksi masa Gerakan Pemuda Indonesia tersebut yaitu :
1. Mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari untuk segera menangkap dan menahan mantan Kadispora, Zarkasih yang telah di duga terlibat Korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang merugikan negara senilai 5 miliar.
2. Bongkar dan usut tuntas kasus pengadaan alat olahraga di Dispora tahun anggaran 2023, Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Kota Bekasi jangan impoten dalam penegakan hukum guna menciptakan Kota Bekasi yang bersih dari korupsi kedepannya.
3. Tangkap dan penjarakan para pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan seadil adilnya, yaitu mantan Kadispora, PKK dan Direktur PT nya yang di duga telah melakukan kejahatan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023. / (Akbar)

Berita Terkait

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI
FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia
Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara
PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:24 WIB

FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:58 WIB

Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59 WIB

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Berita Terbaru

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang

Kesehatan

Pasien Keluhkan Pelayanan IGD RSUD Kota Tangerang

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:18 WIB