Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

Baca Juga:  Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H 2025 M Apical Marunda Salurkan dan Berbagi Hewan Qurban Untuk Masyarakat Sekitar

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(*/Red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi
Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti
Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan
Fenomena Sosial Terbalik: Ketika yang Baik Disalahkan, yang Salah Dibenarkan
BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar
Budaya Pacu Jalur, Warisan Melayu Riau yang Mendunia
Menyoal Pandangan Gubernur Jabar : Efisiensi Jangan Korbankan Integritas Informasi
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi

Senin, 14 Juli 2025 - 07:48 WIB

Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti

Senin, 14 Juli 2025 - 07:34 WIB

Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:25 WIB

Fenomena Sosial Terbalik: Ketika yang Baik Disalahkan, yang Salah Dibenarkan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:12 WIB

BRI Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024: Tiga Kantor Cabang BRI Jakarta Gelar Pengundian Akbar

Berita Terbaru

Sejarah

Daeng Pamatte: Sosok Cendekiawan dari Tanah Bugis

Senin, 14 Jul 2025 - 13:37 WIB