Gawat Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Oknum “Aparat”

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co – Bak jamur di musim hujan, kartel pil koplo di kecamatan buahbatu tumbuh subur. Peredaran pil koplo terlihat terorganisir dengan rapih. Disinyalir adanya keterlibatan “oknum” aparat berseragam aktif.

Saat awak media menjumpai salah satu toko di Jalan Soekarno Hatta, Jatisari, kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. terlihat jelas, dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.

Saat di temui, pria dengan postur tubuh sedang ini memaparkan “hampir semua toko sudah kordinasi dengan pihak “oknum” aparat setempat. Biasa itu urusan bos,” jelasnya.

Baca Juga:  KOMJU Minta Walikota Jakarta Utara Turun Tangan Terkait Polemik Rekrutmen PPSU di Kelurahan Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara

Gawat Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Oknum “Aparat” - Teropong Rakyat

Marak peredaran pil koplo di Wilayah Hukum Polda Jawab Barat, jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polresta Bandung Atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata. Masyarakat minta Dinas Kesehata ambil sikap tegas. Mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen “Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucapnya kepada teropongrakyat.co (24/8).

Baca Juga:  Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Masih menurut Lumpen, “peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutup Lumpen.

(Rocky)

Berita Terkait

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`
BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO
Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi
Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi
Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:21 WIB

Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:58 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32 WIB

BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO

Berita Terbaru