Bekasi.teropongrakyat.co| Mendalami laporan yang di terima melalui email redaksi media siber Teropongrakyat.co, tentang adanya dugaan penyalahgunaan penjualan obat tanpa resep dokter di Alan raya mustika sari, Gg limun No 17,Mustika Sari kec. Mustika Jaya kota bekasi Bintara,Jumat 8/3/24
Saat redaksi teropongrakyat.co berkunjung ke toko tersebut, bahwa benar toko tersebut telah menjual beberapa obat tipe HCL tanpa menggunakan resep dokter. Dalam keterangan,”iya kami menjual tanpa menggunakan resep dokter, jika mau komonikasi dengan saya aja, saya tidak sembarangan memberi nomor. Jelas penjual kepada redaksi teropongrakyat.co
Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Lumpen mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan HCL sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa”. Ucap Lumpen
Lanjutnya, “tentunya ada pelanggaran baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”tutup Lumpen kepada redaksi teropongrakyat.co 9/24
menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota. (Rocky)