Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Teropongrakyat.co – Pemandangan memilukan terjadi di Jalan KH Moh. Seman, Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan terlarang jenis Tramadol diperjualbelikan secara terbuka, bahkan kepada anak-anak di bawah umur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung hanya 240 meter dari sebuah masjid besar dan 80 meter dari pondok pesantren, tepat di samping lapak tukang sayur. Jumat,(27/06/2025).

Peredaran obat terlarang yang dilakukan secara terang-terangan ini memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan dari tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan zat adiktif.

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum? - Teropong Rakyat

Redaksi Teropongrakyat.co mendapati langsung transaksi penjualan Tramadol antara seorang penjual dengan remaja. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli obat keras tanpa izin terus berjalan tanpa hambatan, seolah para pelaku kebal hukum.

Jerat Hukum Peredaran Tramadol

Baca Juga:  WhatsApp Hadirkan Fitur Baru "Meta AI", Begini Cara Menggunakannya

Peredaran Tramadol secara bebas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi

Menegaskan bahwa hanya apotek resmi dan tenaga farmasi bersertifikat yang boleh mengedarkan obat keras, termasuk Tramadol.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Pasar Induk Cibitung, Warga Bekasi Soroti Kinerja Pemda

Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Tindakan Tegas Harus Diberlakukan

Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Tramadol merupakan obat keras yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan efek adiktif, depresi pernapasan, hingga kematian. Maraknya peredarannya di lingkungan padat penduduk, apalagi menyasar remaja, adalah bom waktu yang mengancam generasi muda.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan BPOM harus segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini. Tak hanya penjual, namun juga para oknum yang diduga membekingi praktik ini harus diusut tuntas.

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Berita Terbaru