Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Teropongrakyat.co – Pemandangan memilukan terjadi di Jalan KH Moh. Seman, Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan terlarang jenis Tramadol diperjualbelikan secara terbuka, bahkan kepada anak-anak di bawah umur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung hanya 240 meter dari sebuah masjid besar dan 80 meter dari pondok pesantren, tepat di samping lapak tukang sayur. Jumat,(27/06/2025).

Peredaran obat terlarang yang dilakukan secara terang-terangan ini memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan dari tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan zat adiktif.

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum? - Teropong Rakyat

Redaksi Teropongrakyat.co mendapati langsung transaksi penjualan Tramadol antara seorang penjual dengan remaja. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli obat keras tanpa izin terus berjalan tanpa hambatan, seolah para pelaku kebal hukum.

Jerat Hukum Peredaran Tramadol

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan

Peredaran Tramadol secara bebas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi

Menegaskan bahwa hanya apotek resmi dan tenaga farmasi bersertifikat yang boleh mengedarkan obat keras, termasuk Tramadol.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga:  Anggota DPRD Heri Kustanto Kunjungi Posko Pengungsian Korban Kebakaran di Kemayoran

Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Tindakan Tegas Harus Diberlakukan

Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Tramadol merupakan obat keras yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan efek adiktif, depresi pernapasan, hingga kematian. Maraknya peredarannya di lingkungan padat penduduk, apalagi menyasar remaja, adalah bom waktu yang mengancam generasi muda.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan BPOM harus segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini. Tak hanya penjual, namun juga para oknum yang diduga membekingi praktik ini harus diusut tuntas.

Berita Terkait

KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Kepala Desa Suka Jaya Sukabumi dan DPP HMTN-MP Siap Majukan Masyarakat Tani Desa
Film Horor “Waru” Tayang 12 Februari 2026, Angkat Teror Pesugihan dan Kutukan Pohon Keramat
Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan
Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol
Polres Magetan Berbagi Bunga dan Es Krim di Operasi Keselamatan Semeru 2026
HPN 2026 Kapolres Sumenep Dorong Jurnalisme Edukatif dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:44 WIB

KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:16 WIB

Kepala Desa Suka Jaya Sukabumi dan DPP HMTN-MP Siap Majukan Masyarakat Tani Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:37 WIB

Film Horor “Waru” Tayang 12 Februari 2026, Angkat Teror Pesugihan dan Kutukan Pohon Keramat

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:25 WIB

Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:23 WIB

Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 15:23 WIB