Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flores.Teropongrakyat. Co- Warga di Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pelaksanaan proyek pengaspalan jalan desa yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Proyek yang menghubungkan Desa Nampar Tabang dengan Desa Kampung Cepang tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp 400 juta. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, hingga April 2026 kondisi jalan masih belum mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga:  Toman Sipahutar Siap Sebagai Ketua Inisiator Perkumpulan Propesi Paralegal Nasional DPD

Salah seorang warga, Melki, dalam keterangannya yang dikutip dari Odiyaiwuu.com tanggal 16 April 2026 pukul menyebutkan bahwa hingga April 2026 belum menunjukan progres meski dana tahap pertama telah dicairkan.

“Anggaran proyek yang menghubungkan desa Nampar Tabang dengan Kampung Cepang ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025. Nilai proyek lebih dari 400 juta,” ujar Melki yang dikutip dari media Odiyaiwuu. Com (25/04).

Baca Juga:  Ibadah Jumat Agung GBI Batu Penjuru, Ini Pesan Penting Ibu Gembala Jemaat Pdt Nany Tan Elias, M.Th

Warga menilai belum adanya progres pekerjaan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Mereka juga mempertanyakan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan proyek di tengah minimnya perkembangan di lapangan.

Warga meminta agar aparat penegak hukum segera mengaudit sebab ini menggunakan Dana Desa.

“Kami minta aparat segera periksa CV. Gabriela dan pemerintah desa karena proyek ini tidak berjalan sama sekali,”tegas Melki yang dikutip dari media Odiyaiwuu. Com (Ard).

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Tidak Selesainya Pembangunan Jalan di Desa Nampar Tabang, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kontraktor dan Pemdes

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB