Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co | Kabupaten Bogor
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor diduga tidak transparan. Tim media menemukan adanya ketidaksesuaian antara nama kegiatan pada papan proyek dengan pelaksanaan di lapangan, Jumat (10/10/2025).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Guntila selaku penyedia jasa dan PT. Catahi Ide Kreatif sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan yang dilakukan adalah normalisasi saluran drainase di sepanjang Jalan Raya Babakan Madang.

Baca Juga:  Kasad : Kualitas Perwira Harus Meningkat

Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan - Teropong Rakyat

Namun, pada papan proyek tertulis nama kegiatan “Rekonstruksi Jalan” atau “Penyelenggaraan Jalan” dengan nilai kontrak sebesar Rp1.285.050.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta lima puluh ribu rupiah). Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah dana tersebut memang dialokasikan untuk rekonstruksi jalan atau justru untuk pekerjaan drainase.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak konsultan pengawas di lokasi, yang bersangkutan menyarankan agar pertanyaan terkait perbedaan tersebut disampaikan langsung kepada pihak Dinas PUPR.

Baca Juga:  BPKN: “PERLUNYA AUDIT TOTAL TATA KELOLA MINYAK KITA”.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap dokumen perencanaan dan kontrak yang telah disepakati, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, perbedaan antara nama kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.

Awak media berharap Dinas PUPR Kabupaten Bogor dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut.

 

Berita Terkait

8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran
Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:28 WIB

8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Berita Terbaru