Diduga Seorang Associate ‘Bodong’ Bertindak Serampangan, Mengaku sebagai Kuasa Hukum PT JIEP Padahal Tak Ada Kuasa

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co — Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan sengketa lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).

Seorang associate firma hukum TSA Advocates, SRM diketahui secara resmi telah bertindak di luar kewenangannya dengan menandatangani surat atas nama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), meski namanya tidak tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar hukum pendampingan.

Temuan tersebut terungkap dalam pertemuan yang dihadiri aparat keamanan dan sejumlah instansi terkait, termasuk Polsek Cakung, Kodim, Koramil, Polres Jakarta Timur, serta Dinas Perhubungan.

Kuasa hukum Topan Maulana, Jerry Herdianto Nababan, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi advokat.

“Hari ini, di hadapan Wakapolsek Cakung dan seluruh pihak yang hadir, Dr. Teuku Syahrul Ansari secara langsung menunjukkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025. Namun surat itu sendiri sudah cacat karena tanda tangan Direktur PT JIEP tidak bermaterai dan tidak distempel perusahaan,” ujar Jerry kepada wartawan, Minggu (21/22/2025).

Menurut Jerry, persoalan tidak berhenti pada cacat administratif surat kuasa. Ia menegaskan bahwa surat kuasa tersebut hanya memberikan kewenangan kepada empat nama advokat.

“Dalam surat kuasa itu hanya tercantum Dr. Teuku Syahrul Ansari, Dr. Rayendra Prasetya, Irvan Adi Putranto, dan Nur Hasanah Siregar. Nama SMR sama sekali tidak ada. Tidak satu huruf pun,” tegasnya.

Baca Juga:  Film "Tak Kenal Maka Taaruf" Siap Tayang 13 November 2025

Penandatanganan Surat Dinilai Ilegal

Jerry kemudian membeberkan bukti berupa Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang, termasuk SMR.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini tindakan melawan hukum. SMR menandatangani surat resmi atas nama PT JIEP tanpa memiliki kuasa sah. Secara hukum, ia bukan kuasa hukum dalam perkara ini,” katanya.

Jerry menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan pihak penerima surat dan mencederai proses hukum.

“Ini bisa dikategorikan sebagai penipuan atau pemberian keterangan palsu. Dia bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum klien, padahal secara dokumen dia tidak memiliki kedudukan apa pun,” ujarnya dengan nada tegas.

Kekacauan Administrasi Somasi

Lebih lanjut, Jerry mengungkapkan adanya kekacauan administrasi dalam seluruh rangkaian somasi yang dilayangkan TSA Advocates.

Ia merinci, Somasi I dan Somasi II yang diklaim telah dikirim tidak pernah diterima kliennya. Surat pertama yang diterima justru tidak bertanggal dan tanpa lampiran surat kuasa. Surat kedua ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, sementara surat ketiga hanya dikirim melalui aplikasi pesan singkat.

“Seluruh surat yang mereka kirimkan tidak pernah melampirkan surat kuasa, padahal itu adalah syarat mutlak. Ini menunjukkan cara kerja yang serampangan dan tidak menghormati prosedur hukum,” kata Jerry.

Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat

Atas temuan tersebut, Jerry menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke organisasi advokat dan otoritas berwenang.

Baca Juga:  Pemprov DKI-Kemendagri Sinergi Jaga Kondusifitas Jakarta

“Tindakan ini jelas melanggar kode etik advokat. Seorang advokat atau pihak firma hukum tidak boleh bertindak tanpa kuasa sah. Ini sangat memalukan dan mencederai profesi advokat,” ujarnya.

Jerry juga menyoroti sikap Direksi PT JIEP yang dinilai lalai dalam mengawasi kerja firma hukum yang mereka tunjuk.

“Surat kuasa yang cacat dan dibiarkannya orang tanpa kewenangan bertindak atas nama perusahaan mencerminkan buruknya tata kelola hukum. Ini berbahaya, apalagi PT JIEP adalah BUMD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

“Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi soal integritas proses hukum. Kami akan terus memperjuangkan hak klien dengan cara yang benar dan membuka setiap penyimpangan yang terjadi. Rakyat kecil tidak boleh dibungkam dengan praktik hukum yang kacau dan tidak bermoral,” pungkas Jerry.

Temuan ini dinilai berpotensi menggeser arah sengketa dari perkara perdata semata menjadi sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam praktik firma hukum yang mewakili perusahaan daerah.

“Jerry kemudian membeberkan bukti berupa Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang, termasuk SMR, ujarnya,”. Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari SMR melalui pesan whatsapp.

Berita Terkait

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terbaru