Hati – Hati! Larangan Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diterapkan Secara Ketat Mulai 2025

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Teropongrakyat.co – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan larangan merokok secara ketat di kawasan Malioboro mulai tahun 2025. Peraturan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari asap rokok, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 yang telah mulai diterapkan sejak tahun 2020. Selasa, (14/01/2025).

Pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta. Meskipun sosialisasi telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir hingga 2025, masih ada wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Tiga Atlet Polri Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu Lewat Cabor Judo dan Muaythai di PON XXI Aceh Sumut

Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan razia dan memberikan teguran kepada wisatawan, warga lokal, maupun pelaku usaha yang melanggar aturan. Untuk memperketat penerapan KTR, nantinya akan diberlakukan aturan sidang di tempat bagi pelanggar. Pelanggar yang kedapatan merokok akan langsung dikenakan denda di lokasi.

Baca Juga:  Jenderal Lulus Akpol 90, Segudang Karier Mentereng Kini Tersangka Kasus Pemerasan

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang lebih asri, nyaman, dan bebas dari polusi asap rokok, serta meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.

 

Berita Terkait

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir
Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Suhu Capai 28 Derajat Celsius

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB