Hati – Hati! Larangan Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diterapkan Secara Ketat Mulai 2025

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Teropongrakyat.co – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan larangan merokok secara ketat di kawasan Malioboro mulai tahun 2025. Peraturan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari asap rokok, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 yang telah mulai diterapkan sejak tahun 2020. Selasa, (14/01/2025).

Pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta. Meskipun sosialisasi telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir hingga 2025, masih ada wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan razia dan memberikan teguran kepada wisatawan, warga lokal, maupun pelaku usaha yang melanggar aturan. Untuk memperketat penerapan KTR, nantinya akan diberlakukan aturan sidang di tempat bagi pelanggar. Pelanggar yang kedapatan merokok akan langsung dikenakan denda di lokasi.

Baca Juga:  Indahnya Kebersamaan Warga Sukalayu Bersama Jonif 305 Kostrad dalam Rangka  Karya Bhakti Padat Karya 2025

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang lebih asri, nyaman, dan bebas dari polusi asap rokok, serta meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.

 

Berita Terkait

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Berita Terbaru