Hati – Hati! Larangan Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diterapkan Secara Ketat Mulai 2025

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Teropongrakyat.co – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan larangan merokok secara ketat di kawasan Malioboro mulai tahun 2025. Peraturan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari asap rokok, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 yang telah mulai diterapkan sejak tahun 2020. Selasa, (14/01/2025).

Pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta. Meskipun sosialisasi telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir hingga 2025, masih ada wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Upah Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan razia dan memberikan teguran kepada wisatawan, warga lokal, maupun pelaku usaha yang melanggar aturan. Untuk memperketat penerapan KTR, nantinya akan diberlakukan aturan sidang di tempat bagi pelanggar. Pelanggar yang kedapatan merokok akan langsung dikenakan denda di lokasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang lebih asri, nyaman, dan bebas dari polusi asap rokok, serta meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.

 

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Indahnya Kebersamaan Bersama Dalam Kesatuan di Jum’at Berkah
Percaya Diri dengan Fundamental Positif, Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar untuk Dorong Kinerja dan Kepemilikan Pekerja
Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya
Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad
Setelah Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Menyatakan Asli! Tidak Ada Unsur Pidana
Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:55 WIB

Indahnya Kebersamaan Bersama Dalam Kesatuan di Jum’at Berkah

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:00 WIB

Percaya Diri dengan Fundamental Positif, Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar untuk Dorong Kinerja dan Kepemilikan Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:26 WIB

Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:16 WIB

Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad

Berita Terbaru

Bisnis

Kopi Tiam Tepi Jalan: Bukti Kebangkitan Kuliner Bekasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:25 WIB