Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Seorang kepala desa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan peliputan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di MTs Salafiyah Al Maskuriyah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa. Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 1 dan 9 Februari 2026 di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan KH Masykur No. 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Insiden dugaan penghalangan peliputan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, mereka mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kepala Desa Datar.

Baca Juga:  Wajah Baru Integrated Planning & Control Bawa Harapan Peningkatan Kinerja Pelabuhan Panjang

Dalam percakapan tersebut, kepala desa yang disebut bernama Katam mengatakan agar urusan media atau wartawan menemuinya pada hari Senin.

“Nanti urusan media/wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih di Bali,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan memenuhi permintaan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Datar mengakui kekhilafan dalam ucapannya.

“Saya juga manusia, punya sifat hilaf,” ungkapnya.
Namun, salah satu perwakilan media menilai bahwa sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya mempertimbangkan setiap pernyataan sebelum disampaikan.

Baca Juga:  LSM Harimau DKI Jakarta Siap Deklarasi, Dewan Pertimbangan Siap Dukung

“Seharusnya sebelum bicara atau melakukan apa pun harus diperhitungkan dulu, jangan asal bicara,” ujar salah satu wartawan saat mediasi.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Para wartawan yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan bagian penting dari sistem demokrasi.

Berita Terkait

IPC TPK Fasilitasi 500 Pemudik Tujuan Semarang di Idul Fitri 1447 H
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026
TPK Koja Raih Penghargaan Transformasi Organisasi Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2026
Mitrapol Berbagi 2026 Jadi Wujud Peran Sosial Insan Pers Menjelang Idulfitri
Sedekah Ramadhan 234SC DPC Pemalang: Berbagi Beras dan Saur Bersama untuk Mempererat Tali Persaudaraan
Regional 2 Tanjung Priok Paparkan Persiapan Menghadapi Angkutan Lebaran Tahun 2026
Meningkatkan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial, SMAN 2 Menggelar Berbagai Kegiatan di Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:32 WIB

IPC TPK Fasilitasi 500 Pemudik Tujuan Semarang di Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:13 WIB

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:28 WIB

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:57 WIB

TPK Koja Raih Penghargaan Transformasi Organisasi Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:54 WIB

Mitrapol Berbagi 2026 Jadi Wujud Peran Sosial Insan Pers Menjelang Idulfitri

Berita Terbaru