Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Seorang kepala desa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan peliputan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di MTs Salafiyah Al Maskuriyah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa. Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 1 dan 9 Februari 2026 di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan KH Masykur No. 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Insiden dugaan penghalangan peliputan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, mereka mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kepala Desa Datar.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Forum Wartawan Hitam Putih Gelar Acara Halalbihalal

Dalam percakapan tersebut, kepala desa yang disebut bernama Katam mengatakan agar urusan media atau wartawan menemuinya pada hari Senin.

“Nanti urusan media/wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih di Bali,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan memenuhi permintaan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Datar mengakui kekhilafan dalam ucapannya.

“Saya juga manusia, punya sifat hilaf,” ungkapnya.
Namun, salah satu perwakilan media menilai bahwa sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya mempertimbangkan setiap pernyataan sebelum disampaikan.

Baca Juga:  Meningkatkan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial, SMAN 2 Menggelar Berbagai Kegiatan di Ramadan 1447 H

“Seharusnya sebelum bicara atau melakukan apa pun harus diperhitungkan dulu, jangan asal bicara,” ujar salah satu wartawan saat mediasi.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Para wartawan yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan bagian penting dari sistem demokrasi.

Berita Terkait

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas
PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur
UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026
Belajar Disiplin di Era Digital, Siswa SMK Islamic Qon GKB Gresik Dapat Pembekalan Khusus
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
BPPKB Banten DPAC Ciseeng Bangkit Rayakan HUT Pertama dengan Santunan Anak Yatim
Siap Jadi Mitra Perjuangan Rakyat” Presidium Ormas Kota Bogor Tegaskan Dukungan untuk DPRD Kota Bogor
Program Pengabdian Masyarakat di Sidoarjo Temukan Emosi Lebih Berpengaruh dari Kemampuan Bicara

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur

Senin, 25 Mei 2026 - 19:32 WIB

UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:15 WIB

Belajar Disiplin di Era Digital, Siswa SMK Islamic Qon GKB Gresik Dapat Pembekalan Khusus

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB