Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Seorang kepala desa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan peliputan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di MTs Salafiyah Al Maskuriyah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa. Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 1 dan 9 Februari 2026 di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan KH Masykur No. 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Insiden dugaan penghalangan peliputan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, mereka mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kepala Desa Datar.

Baca Juga:  PT BIJB Gandeng PT LNU Lakukan Kerjasama Strategis untuk Mengembangkan Kertajati sebagai Kota Megapolitan

Dalam percakapan tersebut, kepala desa yang disebut bernama Katam mengatakan agar urusan media atau wartawan menemuinya pada hari Senin.

“Nanti urusan media/wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih di Bali,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan memenuhi permintaan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Datar mengakui kekhilafan dalam ucapannya.

“Saya juga manusia, punya sifat hilaf,” ungkapnya.
Namun, salah satu perwakilan media menilai bahwa sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya mempertimbangkan setiap pernyataan sebelum disampaikan.

Baca Juga:  Ketua DPC Gema Cita Jakarta Utara Ahmad Fauzi Ucapkan Selamat Harlah KNPI ke-53, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan

“Seharusnya sebelum bicara atau melakukan apa pun harus diperhitungkan dulu, jangan asal bicara,” ujar salah satu wartawan saat mediasi.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Para wartawan yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan bagian penting dari sistem demokrasi.

Berita Terkait

Persinas ASAD Kota Pasuruan Turunkan 19 Atlet di Piala Madinah Van Java II 2026
Langkah Nyata Jalur Hukum: Apresiasi untuk Polres Subang dan Tuntutan Transparansi Penyidikan
ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Indonesia Perkuat Pertahanan Maritim
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Kabid Humas dan Media DPC GMNI Jaktim Apresiasi Langkah KPK Berantas Mafia Tanah
Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1
Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:33 WIB

Persinas ASAD Kota Pasuruan Turunkan 19 Atlet di Piala Madinah Van Java II 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:34 WIB

Langkah Nyata Jalur Hukum: Apresiasi untuk Polres Subang dan Tuntutan Transparansi Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 13:51 WIB

ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Indonesia Perkuat Pertahanan Maritim

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Jumat, 18 September 2026 - 06:39 WIB

Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Berita Terbaru