Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Seorang kepala desa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan peliputan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di MTs Salafiyah Al Maskuriyah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa. Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 1 dan 9 Februari 2026 di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan KH Masykur No. 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Insiden dugaan penghalangan peliputan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, mereka mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kepala Desa Datar.

Baca Juga:  Gharba Presisi Polri Juara Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup Tahun 2024

Dalam percakapan tersebut, kepala desa yang disebut bernama Katam mengatakan agar urusan media atau wartawan menemuinya pada hari Senin.

“Nanti urusan media/wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih di Bali,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan memenuhi permintaan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Datar mengakui kekhilafan dalam ucapannya.

“Saya juga manusia, punya sifat hilaf,” ungkapnya.
Namun, salah satu perwakilan media menilai bahwa sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya mempertimbangkan setiap pernyataan sebelum disampaikan.

Baca Juga:  Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia

“Seharusnya sebelum bicara atau melakukan apa pun harus diperhitungkan dulu, jangan asal bicara,” ujar salah satu wartawan saat mediasi.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Para wartawan yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan bagian penting dari sistem demokrasi.

Berita Terkait

Menteri Agama Prof.Dr.KH.Nasaruddin Umar,M.A. dan KH Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Sulaimaniyah 2026
Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli
Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare
Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas
PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur
UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026
Belajar Disiplin di Era Digital, Siswa SMK Islamic Qon GKB Gresik Dapat Pembekalan Khusus

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:10 WIB

Menteri Agama Prof.Dr.KH.Nasaruddin Umar,M.A. dan KH Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Sulaimaniyah 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:44 WIB

Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

Tangis Bocah 7 Tahun: PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Berita Terbaru