Di Masa Tenang, Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang Tebar Pesona Sebar Minyak, Bawaslu Siap Proses Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co – Kota Tangerang – Dugaan adanya Money Politik yang terjadi di Kecamatan Batuceper Dimasa Tenang, Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang Tebar Pesona Sebar Minyak, Bawaslu Siap Proses Sesuai Aturan. Selasa (26/11/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah saat dikonfirmasi menjelaskan. Selama masa tenang sudah ada laporan 4 wilayah, dengan adanya dugaan money politik yang pertama Pinang, Karang tengah, Neglasari dan terbaru hari ini di wilayah Kecamatan Batuceper yang sedang proses penyidikan oleh pihak Panwascam nya, ungkapnya.

Baca Juga:  Syafrin Liputo: Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Sudah di Tangkap

“Apabila terbukti dalam kasus money politik pada saat masa tenang disalah satu Paslon Walikota dan wakil walikota Tangerang maka statusnya kita naikan ke ranah Gakkumdu dan akan segera di proses ke Aparat Penegak Hukum (APH) Sesuai Undang – Undang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:  Demo Solidaritas Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Ali Maulana Hakim Dicopot

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, maka peserta Paslon Pemilukada Kota Tangerang terbukti dan itu bisa Diskualifikasi bila ada 8 laporan dan pengaduan. Hal ini kita bawaslu akan melaksanakan tugas hingga 5 hari kerja dalam proses penyelidikan nya, pungkasnya.

Reporter: Jodi

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat
Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi
PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Berita Terbaru

Opini

NEGERIKU TERGULUNG

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:24 WIB