Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat?

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, teropongrakyat.co – Praktik mafia solar subsidi diduga masih marak terjadi di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu nama yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan ini adalah Yulius alias Rofi, yang diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Seorang sopir truk bernama Aris mengungkapkan bahwa Yulius memiliki jaringan bisnis solar ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Nasional III, terutama di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

“Biasa, Bang, minyaknya Pak Yulius. Ngisi solar dua ton keluar-masuk SPBU,” ujar Aris.

Dari keterangan tersebut, Yulius diduga membeli dan menimbun BBM subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya tanpa izin resmi. Aktivitas ini disebut berjalan lancar karena adanya dugaan lobi-lobi dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda DIY, sehingga operasionalnya nyaris tanpa hambatan.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Mobil Espass Bermuatan Jeriken Diamankan di SPBU Cianjur

Praktik perdagangan solar ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena menghilangkan potensi pajak dan menyelewengkan subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat? - Teropong Rakyat


Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyimpangan distribusi atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin usaha niaga, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan pasal pemberatan dan sanksi etik institusional,” tegas Dr. Andi.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindak jaringan mafia solar ilegal di Kulon Progo. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah praktik serupa terus berlanjut.

Baca Juga:  Oknum Mengaku Anggota PWI Jadi Centeng Bangunan, Citata Jakbar Segel Mati.

 

Berita Terkait

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Senin, 13 Juli 2026 - 08:31 WIB

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Berita Terbaru