Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat?

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, teropongrakyat.co – Praktik mafia solar subsidi diduga masih marak terjadi di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu nama yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan ini adalah Yulius alias Rofi, yang diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Seorang sopir truk bernama Aris mengungkapkan bahwa Yulius memiliki jaringan bisnis solar ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Nasional III, terutama di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

“Biasa, Bang, minyaknya Pak Yulius. Ngisi solar dua ton keluar-masuk SPBU,” ujar Aris.

Dari keterangan tersebut, Yulius diduga membeli dan menimbun BBM subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya tanpa izin resmi. Aktivitas ini disebut berjalan lancar karena adanya dugaan lobi-lobi dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda DIY, sehingga operasionalnya nyaris tanpa hambatan.

Baca Juga:  Ketua RW XI Tegal Gundil Datangi RS Nuraida Bogor, Desak Klarifikasi atas Kematian Pasien Jantung

Praktik perdagangan solar ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena menghilangkan potensi pajak dan menyelewengkan subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat? - Teropong Rakyat


Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyimpangan distribusi atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin usaha niaga, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan pasal pemberatan dan sanksi etik institusional,” tegas Dr. Andi.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindak jaringan mafia solar ilegal di Kulon Progo. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah praktik serupa terus berlanjut.

Baca Juga:  Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru