Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat?

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, teropongrakyat.co – Praktik mafia solar subsidi diduga masih marak terjadi di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu nama yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan ini adalah Yulius alias Rofi, yang diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Seorang sopir truk bernama Aris mengungkapkan bahwa Yulius memiliki jaringan bisnis solar ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Nasional III, terutama di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

“Biasa, Bang, minyaknya Pak Yulius. Ngisi solar dua ton keluar-masuk SPBU,” ujar Aris.

Dari keterangan tersebut, Yulius diduga membeli dan menimbun BBM subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya tanpa izin resmi. Aktivitas ini disebut berjalan lancar karena adanya dugaan lobi-lobi dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda DIY, sehingga operasionalnya nyaris tanpa hambatan.

Baca Juga:  Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Praktik perdagangan solar ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena menghilangkan potensi pajak dan menyelewengkan subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat? - Teropong Rakyat


Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyimpangan distribusi atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin usaha niaga, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan pasal pemberatan dan sanksi etik institusional,” tegas Dr. Andi.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindak jaringan mafia solar ilegal di Kulon Progo. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah praktik serupa terus berlanjut.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD

 

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terbaru