Buat SIM Tanpa Foto Langsung Jadi, Begini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat SIM Tanpa Foto Langsung Jadi, Begini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak - Teropongrakyat.co

TeropongRakyat.co – Bagi kalian perlu memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah terdaftar, termasuk pemotor dengan SIM A dan C.

Pasalnya, saat ini banyak pembuatan SIM melalui sosial media tidak melalui proses ketat, foto langsung jadi. Sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pantauan kami di Satpas SIM masyarakat cukup datang langsung ke pelayanan SIM di Satpas terdekat, pengecekan nomor SIM akan dilakukan oleh petugas dan nantinya akan menentukan yang asli atau tidaknya adalah petugas tersebut.

Baca Juga:  FDR Luncurkan Ban Soft Compound Baru Ultimate Gen-2 Blaze MP Road, Segini Harganya

Biasanya nomor SIM ketika dicek tidak terdaftar di data base Korlantas Polri itu diduga palsu.

Nomor yang digunakan di SIM yang diduga palsu tersebut merupakan nomor SIM atas nama orang lain.

Sehingga diduga kuat nomor SIM itu merupakan cetakan sendiri.

Perbedaan SIM Asli dan Palsu 

Logo Polri

SIM asli  terdapat lambang atau logo Polri berwarna keemasan.

Logo tersebut dapat memantulkan cahaya di bagian atasnya.

SIM palsu yang sama-sama berwarna emas tidak dapat memantulkan cahaya alias redup.

Tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berbeda dengan dokumen SIM yang asli, Smart SIM yang palsu memiliki tulisan

“Kepolisian Negara Republik Indonesia” yang cenderung sedikit pudar dan tidak tajam seperti yang asli.

Baca Juga:  Awas Bahaya Musim Hujan, Ini Penyebab Rem Motor Tidak Pakem Walau Kampas Tebal

Latar Foto Pada dokumen Smart SIM yang asli, kolom foto akan menggunakan latar foto dengan lambang Polri di dalamnya.

Sementara pada SIM palsu, biasanya tidak memiliki lambang Polri pada kolom tersebut.

Nomor SIM sesuai KTP

Dokumen SIM yang asli tentunya nomor SIM tersebut terdata pada database milik kepolisian.

Cara mengecek SIM terdaftar atau tidak,  biasanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian langsung saat pemilik terjaring razia.

Barcode Tidak Teregistrasi

SIM palsu memiliki barcode seperti SIM asli, namun barcode tersebut tidak teregistrasi serta hanya sebagai penghias saja.

Berita Terkait

Bos Toyota Pastikan Meski CBU, Spare Parts Hilux Rangga Sudah Tersebar di Seluruh Cabang Toyota se Indonesia
Jalin Kerja Sama Dengan Perusahaan Arab, VinFast Bakal Bangun 100.000 SPKLU di Indonesia
Toyota Hilux Rangga Catatkan Tembus Hingga 2.000 SPK, Ini Alasannya
Khusus Jakarta Tak di Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB? Simak Penjelasannya
Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Akan Terdapat Kolom Opsen
Gaikindo Harapkan Suatu Saat Harga Mobil Dari Sumatera Hingga Papua Dapat Sama Rata
4 Jalan Tol Ini Akan Dibuka Fungsional saat Libur Nataru, Simak Daftarnya
Penerapan Biodiesel B40 Masih Butuh Waktu 6 Bulan Setelah Aturan Terbit

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:13 WIB

Bos Toyota Pastikan Meski CBU, Spare Parts Hilux Rangga Sudah Tersebar di Seluruh Cabang Toyota se Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:50 WIB

Toyota Hilux Rangga Catatkan Tembus Hingga 2.000 SPK, Ini Alasannya

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:57 WIB

Khusus Jakarta Tak di Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB? Simak Penjelasannya

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:42 WIB

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Akan Terdapat Kolom Opsen

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:43 WIB

Gaikindo Harapkan Suatu Saat Harga Mobil Dari Sumatera Hingga Papua Dapat Sama Rata

Berita Terbaru