Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,teropongrakyat.co, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Melalui Siaran Pers (8/8/24)) berlakunya PMK ini mencabut PMK nomor 101/PMK.04/2007 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terbitnya PMK baru ini, Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024.

“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga:  Kelangkaan Hewan Kerbau Untuk Ritual Adat di Sulawesi Barat, Siapa Bertanggung Jawab?

Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas. Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

“Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Nirwala. Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Ia juga menyampaikan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga:  BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Kompak Turun Harga per April 2025

“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Nirwala.

Nirwala mengungkapkan syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat disimak langsung ke PMK nomor 32 tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK32Tahun2024. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

“Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia,” pungkas Nirwala.(*Red/Ton)

Berita Terkait

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas
PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur
UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026
Belajar Disiplin di Era Digital, Siswa SMK Islamic Qon GKB Gresik Dapat Pembekalan Khusus
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
BPPKB Banten DPAC Ciseeng Bangkit Rayakan HUT Pertama dengan Santunan Anak Yatim
Siap Jadi Mitra Perjuangan Rakyat” Presidium Ormas Kota Bogor Tegaskan Dukungan untuk DPRD Kota Bogor
Program Pengabdian Masyarakat di Sidoarjo Temukan Emosi Lebih Berpengaruh dari Kemampuan Bicara

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dari Tangan Kreatif Guru Pasuruan, Noliart Sulap Mahar dan Hantaran Jadi Karya Berkelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

PWJU Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Ucapkan Terima Kasih kepada Para Donatur

Senin, 25 Mei 2026 - 19:32 WIB

UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:15 WIB

Belajar Disiplin di Era Digital, Siswa SMK Islamic Qon GKB Gresik Dapat Pembekalan Khusus

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Berita Terbaru

Breaking News

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Senin, 1 Jun 2026 - 08:54 WIB