Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, Teropongrakyat.co –  Kehebohan melanda masyarakat Purwakarta menyusul terungkapnya sebuah toko obat ilegal yang beroperasi di Jalan Kemuning, Jawa barat. Sabtu, 5 Juli 2025

Toko tersebut, yang dikelola oleh seorang pria bernama Wahid, kedapatan menjual obat-obatan terlarang golongan G, seperti Tramadol dan hexymer, tanpa izin resmi.

Penemuan ini menambah keprihatinan akan semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Masyarakat kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G. Penemuan terbaru oleh media mengungkapkan bahwa toko obat ilegal masih beroperasi, menciptakan situasi yang semakin meresahkan.

Baca Juga:  Kemarin Bilang Pasrah, Rumah Dinas Gus Halim di Gerudug Lembaga Anti Rasuah, Barang Dan Uang Disita, 21 Orang Dicekal

“Kenapa Obat-obatan ini tidak ada tindakan sedikitpun, kami resah, generasi kami bisa rusak karena obat-obatan ini. Kami (red-Masyarakat), akan laporkan ini.” Ucap warga kepada teropongrakyat.co

Kamper, Menjelaskan, Keberadaan peredaran obat tersebut tidak hanya menciptakan masalah hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi kesehatan masyarakat. Akses yang mudah terhadap obat-obatan ini, terutama bagi generasi muda, meningkatkan risiko penyalahgunaan dan ketergantungan.

“Penyalahgunaan obat-obatan keras dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga masalah psikologis.” Ucap Kamper Aktivis 98

Dengan kegiatan peredaran jenis obat keras terbatas tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

Penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengatasi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta.

Tindakan tegas seperti penyelidikan menyeluruh dan penutupan toko-toko ilegal harus dilaksanakan agar tidak ada lagi kerugian yang ditanggung oleh masyarakat.

Dukungan dari masyarakat dan peran aktif dinas kesehatan juga sangat diharapkan dalam mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru