PURWAKARTA, Teropongrakyat.co – Kehebohan melanda masyarakat Purwakarta menyusul terungkapnya sebuah toko obat ilegal yang beroperasi di Jalan Kemuning, Jawa barat. Sabtu, 5 Juli 2025
Toko tersebut, yang dikelola oleh seorang pria bernama Wahid, kedapatan menjual obat-obatan terlarang golongan G, seperti Tramadol dan hexymer, tanpa izin resmi.
Penemuan ini menambah keprihatinan akan semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Masyarakat kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G. Penemuan terbaru oleh media mengungkapkan bahwa toko obat ilegal masih beroperasi, menciptakan situasi yang semakin meresahkan.
“Kenapa Obat-obatan ini tidak ada tindakan sedikitpun, kami resah, generasi kami bisa rusak karena obat-obatan ini. Kami (red-Masyarakat), akan laporkan ini.” Ucap warga kepada teropongrakyat.co
Kamper, Menjelaskan, Keberadaan peredaran obat tersebut tidak hanya menciptakan masalah hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi kesehatan masyarakat. Akses yang mudah terhadap obat-obatan ini, terutama bagi generasi muda, meningkatkan risiko penyalahgunaan dan ketergantungan.
“Penyalahgunaan obat-obatan keras dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga masalah psikologis.” Ucap Kamper Aktivis 98
Dengan kegiatan peredaran jenis obat keras terbatas tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengatasi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta.
Tindakan tegas seperti penyelidikan menyeluruh dan penutupan toko-toko ilegal harus dilaksanakan agar tidak ada lagi kerugian yang ditanggung oleh masyarakat.
Dukungan dari masyarakat dan peran aktif dinas kesehatan juga sangat diharapkan dalam mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum.
Penulis : Gibrandi