Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co.id – Bekasi Kota, Jawa Barat – Perjuangan yang dilakukan oleh keluarga, Alumni Vincensius, Jakarta Pusat dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) membuahkan hasil, karena usai melaksanakan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi membuahkan hasil. Hakim memutuskan perkara dengan membebaskan Gunata Prajaya Halim pada Rabu (17/4/2024).

Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim - Teropong Rakyat

Putusan tesebut tertuang dalam Berita Acara Pengeluaran Tahanan Dikeluarkan Demi Hukum dengan No. W11/PAs.PAS.7-PK.05.12-1047 yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muhamad Susanni.

Gunata Prajaya Halim dikeluarkan/dibebaskan dari Lapas II. A Bekasi karena tidak ada dasar hukum yang melindungi penahanan.

Sorak-sorai rasa syukur dan sukacita juga dirasakan oleh Keluarga, rekan-rekan Alumni di SMA Vincencius Jakarta Pusat serta sejumlah awak media khususnya yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi).

Baca Juga:  Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang

Perjuangan puncak terjadi tatkala Alwanmi dan para Alumni menyampaikan Surat Terbuka di hadapan Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam bentuk Aksi Demo yang dilakukan dengan tertib dan damai.

Memang dari awal sebagaimana yang diungkapkan Alfonso Saores keturunan Portugis yang cinta NKRI ini mengungkapkan di sela-sela usai aksi demo, “Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronolovis, histori dan penerapan hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim,” ungkapnya.

Hal yang mendasar disampaikan dalam Surat Terbuka tersebut yaitu terkait keabsahan kepemilikan SHM Tanah.
Dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan gak tersebut apabika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun

Oleh sebab itu semua pendukung aksi demo begitu yakin bahwa kasus penahanan terhadap Gunata Prajaya Halim merupakan hal yang sangat dipaksakan dan sangat diyakini yang bersangkutan memang harus dilepas dari tahanan sebagaimana yang terjadi, Gunata Prajana Halim dilepaskan demi hukum dan keadilan.

Reporter: Ajis 

Editor: Johan S

 

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru