Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co.id – Bekasi Kota, Jawa Barat – Perjuangan yang dilakukan oleh keluarga, Alumni Vincensius, Jakarta Pusat dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) membuahkan hasil, karena usai melaksanakan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi membuahkan hasil. Hakim memutuskan perkara dengan membebaskan Gunata Prajaya Halim pada Rabu (17/4/2024).

Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim - Teropong Rakyat

Putusan tesebut tertuang dalam Berita Acara Pengeluaran Tahanan Dikeluarkan Demi Hukum dengan No. W11/PAs.PAS.7-PK.05.12-1047 yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muhamad Susanni.

ADVERTISEMENT

Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gunata Prajaya Halim dikeluarkan/dibebaskan dari Lapas II. A Bekasi karena tidak ada dasar hukum yang melindungi penahanan.

Sorak-sorai rasa syukur dan sukacita juga dirasakan oleh Keluarga, rekan-rekan Alumni di SMA Vincencius Jakarta Pusat serta sejumlah awak media khususnya yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi).

Baca Juga:  Kebijakan Misterius Rumah Sakit Diduga Sebabkan Kematian AR

Perjuangan puncak terjadi tatkala Alwanmi dan para Alumni menyampaikan Surat Terbuka di hadapan Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam bentuk Aksi Demo yang dilakukan dengan tertib dan damai.

Memang dari awal sebagaimana yang diungkapkan Alfonso Saores keturunan Portugis yang cinta NKRI ini mengungkapkan di sela-sela usai aksi demo, “Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronolovis, histori dan penerapan hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim,” ungkapnya.

Hal yang mendasar disampaikan dalam Surat Terbuka tersebut yaitu terkait keabsahan kepemilikan SHM Tanah.
Dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan gak tersebut apabika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab?

Oleh sebab itu semua pendukung aksi demo begitu yakin bahwa kasus penahanan terhadap Gunata Prajaya Halim merupakan hal yang sangat dipaksakan dan sangat diyakini yang bersangkutan memang harus dilepas dari tahanan sebagaimana yang terjadi, Gunata Prajana Halim dilepaskan demi hukum dan keadilan.

Reporter: Ajis 

Editor: Johan S

 

Berita Terkait

Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas
Miris! Viral Video Bocah Jilat Etalase Kotor, Pelaku Dilaporkan?
105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Modus Baru Penipuan Leasing: Rampas Motor Dengan Surat Palsu di Jakarta Utara
Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gencarkan Patroli Laut, Antisipasi Kejahatan dan Cuaca Buruk
Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan
Tradisi Penyambutan Komandan Baru Batalyon Arhanud 16 Kostrad
Pasar Minggu: Sebuah Kecamatan di Jakarta Selatan yang Kini Tengah Menghadapi Masalah Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:47 WIB

Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:24 WIB

Miris! Viral Video Bocah Jilat Etalase Kotor, Pelaku Dilaporkan?

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:37 WIB

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Senin, 30 Juni 2025 - 20:59 WIB

Modus Baru Penipuan Leasing: Rampas Motor Dengan Surat Palsu di Jakarta Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:32 WIB

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gencarkan Patroli Laut, Antisipasi Kejahatan dan Cuaca Buruk

Berita Terbaru

Breaking News

Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

Minggu, 6 Jul 2025 - 21:39 WIB