Respons Cepat Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Pancoran Mas Depok

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, teropongrakyat.co – Polisi amankan penjual obat-obatan terlarang di Jl Seran Aning No.5 RT4/ RW.7 dan di Jl Nusantara Raya No 187, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (28/7/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan (risky) yang merupakan wartawan dari teropongrakyat.co.

Risky menduga para pengedar obat terlarang tersebut dilakukan secara terstruktur. Sehingga dirinya meminta polisi untuk menindak tegas.

“Mungkin banyak pemain-pemain lama di sana yang menjualnya. Saya memberikan laporan ke Pak Suganda Opsnal Reskrim Polsek Pancoran mas untuk menertibkan,” katanya.

Baca Juga:  Seorang Wartawan Aktif Alami Penganiayaan hingga Perampasan di Jakarta Timur

Jajaran Reskrim Polsek Pancoran Mas langsung merespons keluhan tersebut dengan mendatangi lokasi peredaran. Hasilnya Ke tiga orang pengedar obat terlarang dari ke dua lokasi yang berbeda langsung dibekuk polisi.

“Sudah langsung kami tangkap, dan sudah saya serahkan ke tim untuk di proses selanjutnya nanti rilis kami undang wartawan” Ujar Pak Suganda salah satu Anggota Reskrim Pancoran mas saat dikonfirmasi melalui Pesan Whastup.

Baca Juga:  Motor Hilang Balik Lagi! Polres Malang Kembalikan Hasil Ungkap Operasi Sikat Semeru 2025

Kusworo mengungkap, pelaku menjual obat-obatan terlarang di dekat kantor BPJS dan di Jalan Nusantara. Obat-obatan dengan berbagai jenis berhasil diamankan.

Dia menyatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku sudah saya serahkan ke tim untuk diproses.

“Barang bukti yang diamankan adalah tramadol,hexymer dan Destro.

(Red)

Berita Terkait

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:23 WIB

2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Berita Terbaru