Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya penyelundupan rokok ilegal yang diduga akan dikirim keluar wilayah Malang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Malang. Sebuah mobil minibus berwarna silver metalik yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil dihentikan petugas setelah sempat melakukan aksi pelarian saat akan diperiksa.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan bergerak menuju jalur keluar Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah jalur distribusi yang kerap digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah minibus yang melintas di kawasan Madyopuro, Kota Malang, dan bergerak menuju pintu Tol Malang.

Baca Juga:  Tak Sekadar Omong, Kasat Reskrim Pasang Police Line kembali di Kafe Bmart

Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan, pengemudi justru mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 5.370 bungkus atau setara 107.400 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya Marbol dan Joss, tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang beserta kendaraan dan sopir kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp159,49 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp80,12 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama pada jalur-jalur distribusi yang sering dimanfaatkan untuk mengirim barang keluar daerah.

Baca Juga:  Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya,” ujarnya.

Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Dengan pengawasan yang semakin intensif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan cukai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru