Bandung..Teropongrakyat co Keputusan Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka menuai sorotan. BPI KPNPA RI akan temui Kejati Jabar untuk minta penjelasan resmi terkait SP3 tersebut.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyayangkan SP3 yang dinilai cederai rasa keadilan publik. “Kejaksaan berani tetapkan tersangka, tapi akhirnya dihentikan. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa?” kata Rahmad, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan penetapan tersangka tidak sembarangan karena harus didasari bukti cukup dan penyidikan mendalam. “Kami akan ke Kejati Jabar minta penjelasan rinci dasar hukum dan pertimbangan SP3 ini. Penting untuk jaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Rahmad menilai publik berhak tahu alasan transparan karena perkara sudah masuk tahap saksi, sita dokumen, geledah, hingga penetapan tersangka. “Kalau dulu bukti cukup untuk tersangka, sekarang dihentikan, jelaskan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi penegakan hukum tidak konsisten,” ujarnya.
Ia mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa. SP3 harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Kami hormati kewenangan kejaksaan. Tapi transparansi wajib agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada pemberantasan korupsi.”
Sebelumnya, Kajari Bandung Abun Hasbuloh Sambas menyebut penyidikan dimulai 27 Oktober 2025 lewat Sprindik Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025. Erwin dan Rendiana ditetapkan tersangka 9 Desember 2025. Namun penyidik kemudian simpulkan tidak ditemukan aliran dana yang nyata diterima kedua tersangka, sehingga penyidikan dihentikan.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus kawal kasus ini. “Pemberantasan korupsi tak boleh berhenti di penetapan tersangka. Kalau dihentikan, rakyat berhak tahu alasannya terang-benderang. Jangan sampai keadilan cuma jadi slogan,” pungkas Rahmad.**



























































