Jakarta, — TeropongRakyat.co || Rampok Uang Negara kini sudah banyak di gandrungi oleh semua elemen masyarakat bahkan sudah menjadi Profesi freelance para pejabat di Negara Republik Indonesia. Para pejabat berlomba-lomba mendapatkan gelar KORUPTOR bukan lain karena gelar tersebut mereka anggap seperti menyandang gelar Doktor dan untuk mendapatkan nya harus merampas uang Negara sebanyak-banyaknya dan mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Mantan Aktivis PRD Kamper, angkat bicara terkait tingginya peminat khususnya dikalangan pejabat untuk menjadi Rampok uang negara yang lebih hebatnya lagi ketika para perampok uang negara tersebut bangga ketika menyandang gelar KORUPTOR. “Setya Novanto, salah satu tokoh politik Indonesia dengan kendaraan politiknya Partai bergambar pohon beringin yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI, dan bangga menyandang gelar KORUPTOR. Yang anehnya lagi saat menyandang gelar koruptor, dengan bangga mereka mengumpamakan koruptor itu setara dengan gelar Doktor. “Hal ini terbukti ketika perampok uang milik negara triliunan rupiah, Setya Novanto yang mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri,” kata Kamper melalui pesan tertulinya, Jum’at (4/04)..
“Setnov sang koruptor terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah mendapatkan remisi khusus tepat di Hari Raya Idul Fitri,” jelas kamper sembari menahan senyum.
Sedikit ulasan terkait Setya Novanto (Setnov) pelaku perampokan uang negara di proyek KTP Elektronik yang menyandang gelar koruptor. “Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan,” kata Kamper.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017 setelah melakukan penyelidikan baru, upaya hukum Setya terus berlanjut dengan gugatan praperadilan kedua. Namun, pada 13 Desember 2017, ketika sidang putusan praperadilan akan digelar, sidang pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dimulai. Dengan demikian, gugatan praperadilan otomatis gugur. “Dan pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),”sambung Kamper.
Dinamika gelar koruptor kini bukan lagi momok menakutkan bagi para pejabat pemerintahan yang kini terang-terangan Maling uang Rakyat secara berjamaah. “Meskipun Koruptor tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta (sekitar Rp 101 miliar) ditambah hak berpolitiknya dicabut selama 5 Tahun yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, dengan berbagai fasilitas mewah layaknya hotel berbintang 5, yang diibaratkan tempat para maling uang rakyat menyandang gelar koruptor di Republik Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Lie
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : https://teropongrakyat.co