Ada Apa Denga Ibu Pertiwi, Aktivis 98: Korupsi di Republik Indonesia Kini Sudah Menjadi Profesi yang Menjanjikan?

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — TeropongRakyat.co || Rampok Uang Negara kini sudah banyak di gandrungi oleh semua elemen masyarakat bahkan sudah menjadi Profesi freelance para pejabat di Negara Republik Indonesia. Para pejabat berlomba-lomba mendapatkan gelar KORUPTOR bukan lain karena gelar tersebut mereka anggap seperti menyandang gelar Doktor dan untuk mendapatkan nya harus merampas uang Negara sebanyak-banyaknya dan mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Mantan Aktivis PRD Kamper, angkat bicara terkait tingginya peminat khususnya dikalangan pejabat untuk menjadi Rampok uang negara yang lebih hebatnya lagi ketika para perampok uang negara tersebut bangga ketika menyandang gelar KORUPTOR. “Setya Novanto, salah satu tokoh politik Indonesia dengan kendaraan politiknya Partai bergambar pohon beringin yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI, dan bangga menyandang gelar KORUPTOR. Yang anehnya lagi saat menyandang gelar koruptor, dengan bangga mereka mengumpamakan koruptor itu  setara dengan gelar Doktor. “Hal ini terbukti ketika perampok uang milik negara triliunan rupiah, Setya Novanto yang mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri,” kata Kamper melalui pesan tertulinya, Jum’at (4/04)..

Baca Juga:  Pengurus PGRI Sumut Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024

“Setnov sang koruptor terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah mendapatkan remisi khusus tepat di Hari Raya Idul Fitri,” jelas kamper sembari menahan senyum.

Sedikit ulasan terkait Setya Novanto (Setnov) pelaku perampokan uang negara di proyek KTP Elektronik yang menyandang gelar koruptor. “Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan,” kata Kamper.

ADVERTISEMENT

Ada Apa Denga Ibu Pertiwi, Aktivis 98: Korupsi di Republik Indonesia Kini Sudah Menjadi Profesi yang Menjanjikan? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017 setelah melakukan penyelidikan baru, upaya hukum Setya terus berlanjut dengan gugatan praperadilan kedua. Namun, pada 13 Desember 2017, ketika sidang putusan praperadilan akan digelar, sidang pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dimulai. Dengan demikian, gugatan praperadilan otomatis gugur. “Dan pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),”sambung Kamper.

Baca Juga:  Terungkap Puluhan Selebgram Promosikan Judi Online, Ini Modusnya!

Dinamika gelar koruptor kini bukan lagi momok menakutkan bagi para pejabat pemerintahan yang kini terang-terangan Maling uang Rakyat secara berjamaah. “Meskipun Koruptor tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta (sekitar Rp 101 miliar) ditambah hak berpolitiknya dicabut selama 5 Tahun yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, dengan berbagai fasilitas mewah layaknya hotel berbintang 5, yang diibaratkan tempat para maling uang rakyat menyandang gelar koruptor di Republik Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

KOMJU Minta Walikota Jakarta Utara Turun Tangan Terkait Polemik Rekrutmen PPSU di Kelurahan Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara
Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi
Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti
Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan
Fenomena Sosial Terbalik: Ketika yang Baik Disalahkan, yang Salah Dibenarkan
Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar
Bagai Jamur di Musim Penghujan, Peredaran Obat Keras di Jakarta Kian Memprihatinkan
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik oleh DPUPR Pandeglang

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 22:33 WIB

KOMJU Minta Walikota Jakarta Utara Turun Tangan Terkait Polemik Rekrutmen PPSU di Kelurahan Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara

Senin, 14 Juli 2025 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo: Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa Jadi Terobosan Besar Setelah 10 Tahun Negosiasi

Senin, 14 Juli 2025 - 07:48 WIB

Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Serie A, Masa Depan di Venezia Belum Pasti

Senin, 14 Juli 2025 - 07:34 WIB

Manfaat Musik Bukan Lebih dari Sekadar Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:25 WIB

Fenomena Sosial Terbalik: Ketika yang Baik Disalahkan, yang Salah Dibenarkan

Berita Terbaru

Sejarah

Daeng Pamatte: Sosok Cendekiawan dari Tanah Bugis

Senin, 14 Jul 2025 - 13:37 WIB