Ada Apa Denga Ibu Pertiwi, Aktivis 98: Korupsi di Republik Indonesia Kini Sudah Menjadi Profesi yang Menjanjikan?

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — TeropongRakyat.co || Rampok Uang Negara kini sudah banyak di gandrungi oleh semua elemen masyarakat bahkan sudah menjadi Profesi freelance para pejabat di Negara Republik Indonesia. Para pejabat berlomba-lomba mendapatkan gelar KORUPTOR bukan lain karena gelar tersebut mereka anggap seperti menyandang gelar Doktor dan untuk mendapatkan nya harus merampas uang Negara sebanyak-banyaknya dan mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Mantan Aktivis PRD Kamper, angkat bicara terkait tingginya peminat khususnya dikalangan pejabat untuk menjadi Rampok uang negara yang lebih hebatnya lagi ketika para perampok uang negara tersebut bangga ketika menyandang gelar KORUPTOR. “Setya Novanto, salah satu tokoh politik Indonesia dengan kendaraan politiknya Partai bergambar pohon beringin yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI, dan bangga menyandang gelar KORUPTOR. Yang anehnya lagi saat menyandang gelar koruptor, dengan bangga mereka mengumpamakan koruptor itu  setara dengan gelar Doktor. “Hal ini terbukti ketika perampok uang milik negara triliunan rupiah, Setya Novanto yang mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri,” kata Kamper melalui pesan tertulinya, Jum’at (4/04)..

Baca Juga:  Ketua Kadin Dukung Kalsel Gerbang Logistik Kalimantan

“Setnov sang koruptor terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah mendapatkan remisi khusus tepat di Hari Raya Idul Fitri,” jelas kamper sembari menahan senyum.

Sedikit ulasan terkait Setya Novanto (Setnov) pelaku perampokan uang negara di proyek KTP Elektronik yang menyandang gelar koruptor. “Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan,” kata Kamper.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017 setelah melakukan penyelidikan baru, upaya hukum Setya terus berlanjut dengan gugatan praperadilan kedua. Namun, pada 13 Desember 2017, ketika sidang putusan praperadilan akan digelar, sidang pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dimulai. Dengan demikian, gugatan praperadilan otomatis gugur. “Dan pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),”sambung Kamper.

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Polsek Johar Baru Amankan Pelajar di Sejumlah Titik di Wilayah Johar Baru

Dinamika gelar koruptor kini bukan lagi momok menakutkan bagi para pejabat pemerintahan yang kini terang-terangan Maling uang Rakyat secara berjamaah. “Meskipun Koruptor tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta (sekitar Rp 101 miliar) ditambah hak berpolitiknya dicabut selama 5 Tahun yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, dengan berbagai fasilitas mewah layaknya hotel berbintang 5, yang diibaratkan tempat para maling uang rakyat menyandang gelar koruptor di Republik Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

BRI Kanca Ciputat Dapatkan Apresiasi Atas Kinerjanya dari RCEO BRI Jakarta 3
BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR
Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 
1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan: PWI Apresiasi Komitment Pemerintah
Macet Panjang di Yos Sudarso Akibat Bongkar Muat di NPCT 1, Pekerjaan Tukang Ojek Pangkalan Terdampak
Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Kemacetan Tanjung Priok: Ancaman bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:26 WIB

BRI Kanca Ciputat Dapatkan Apresiasi Atas Kinerjanya dari RCEO BRI Jakarta 3

Sabtu, 19 April 2025 - 17:23 WIB

BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan: PWI Apresiasi Komitment Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 14:51 WIB

Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kalideres Mendorong Transaksi Digital Non – Tunai

Berita Terbaru

Breaking News

BRI Kanca Tangerang Merdeka Salurkan Bantuan CSR

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:23 WIB