Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co — Warga yang diduga berdomisili di RW 004/RT 005, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dikabarkan telah lama melakukan praktik pencurian listrik dari jaringan milik PLN tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak PLN. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pencurian listrik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Pencurian listrik secara langsung berdampak pada kerugian besar bagi PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan, karena menurunkan pendapatan perusahaan dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada infrastruktur kelistrikan. Tak hanya itu, masyarakat umum juga ikut terdampak. Gangguan pasokan listrik, peningkatan risiko kebakaran, hingga sengatan listrik bisa terjadi akibat instalasi ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pencurian di Masjid Saat Jumat Berkah

Negara pun turut dirugikan, lantaran potensi penerimaan pajak dan retribusi dari penggunaan energi listrik yang sah ikut menghilang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait.

Secara hukum, tindakan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp900 ribu.

Tak hanya itu, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat sanksi atas pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

Lebih lanjut, untuk kasus pencurian tenaga listrik secara khusus, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, yang menyatakan: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”

Sejumlah warga menduga bahwa pelaku sudah merasa terlalu nyaman dengan hasil kejahatan tersebut. Situasi ini memunculkan keresahan karena mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga lain yang taat membayar listrik sesuai aturan.

Masyarakat berharap PLN dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik pencurian listrik ini, demi menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan tertib.

Berita Terkait

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terbaru