Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang menangkap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mendesak kasus ini jadi pintu masuk membongkar seluruh jaringan korupsi di BGN, tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan sudah menangkap eks Kepala BGN. Baru keluar dari pemeriksaan pakai rompi tahanan oranye. Ini bukti Kejagung serius dan tidak main-main usut korupsi di BGN,” tegas Rahmad, Rabu (3/6/2026).

Rahmad meminta audit internal menyeluruh terhadap semua program, penggunaan anggaran, pengadaan barang-jasa, hingga kebijakan strategis BGN. “Banyak indikasi harus ditelusuri. Jangan sampai ada praktik korupsi yang luput. Semua harus dibuka transparan ke publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

BPI KPNPA RI mengaku sudah lebih dulu melaporkan dugaan penyimpangan di BGN ke Kejagung dan KPK. “Kami dukung penuh Kejagung usut tuntas. Jangan berhenti di satu-dua orang. Bongkar semua yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan penikmat uang korupsi,” kata Rahmad.

Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo yang cepat evaluasi dan copot pejabat BGN setelah kasus mencuat. “Ini komitmen pemerintah jaga program strategis negara agar tidak dirusak oknum penyalahguna jabatan.”

Baca Juga:  Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

“Korupsi adalah musuh bangsa. Pejabat yang khianati amanah rakyat telah rusak kepercayaan publik dan sengsarakan masyarakat. Kejagung harus usut sampai ke akar tanpa kompromi,” tutup Rahmad. BPI KPNPA RI menyatakan akan terus bantu aparat hukum ungkap kasus korupsi besar. “Negara tidak boleh kalah lawan koruptor.”**

 

Berita Terkait

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah
Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
LPKP Laporkan Kapolres Barito Utara ke Divpropam, Sorot Pembakaran Pondok Saat Penertiban PETI & Kasus Pembunuhan Km 95`

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:13 WIB

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

Berita Terbaru