Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: SPBU 34-433-20 (dok-teropongrakyat.co)

Sukabumi, teropongrakyat.co – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU 34-433-20 yang berada di Jalan Raya Loji–Pelabuhan Ratu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah kendaraan jenis pikap bak terbuka warna hitam dengan nomor polisi A 8231 ZH terlihat membawa puluhan jeriken untuk melakukan pengisian BBM subsidi di area SPBU tersebut.

Seorang sumber yang melakukan pemantauan di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan jeriken berisi Pertalite itu diduga telah berlangsung berulang kali.

“Kami sudah melakukan investigasi di lapangan dan memonitor kendaraan jenis Cary pikap bak warna hitam yang membawa puluhan jeriken masuk ke SPBU untuk mengisi BBM Pertalite,” ujar sumber tersebut. Minggu, 17/5/2026.

Baca Juga:  BREAKING NEWS!! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap

Sumber itu juga menyebut dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dikaitkan dengan seseorang yang dikenal bernama Pak Gali. Menurutnya, aktivitas serupa disebut kerap terjadi dan diduga menyasar penjualan kembali kepada pengecer maupun Pertamini.

“Menurut keterangan yang kami peroleh, BBM jenis Pertalite itu nantinya dijual kembali ke pengecer atau Pertamini. Bahkan diduga ada penggunaan surat keterangan yang mengatasnamakan sektor perikanan,” lanjutnya.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot - Teropong Rakyat

Sementara itu, pihak pengawas SPBU saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci dugaan penyalahgunaan tersebut. Namun, kendaraan yang melakukan pengisian disebut menggunakan surat keterangan sektor perikanan.

“Kami tidak tahu soal itu. Yang kami tahu, mereka membeli menggunakan surat keterangan perikanan,” ujar pengawas SPBU.

Baca Juga:  Peduli dan Berbagi, PT KCN salurkan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H Tahun 2025

Praktik memperjualbelikan kembali BBM subsidi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang turut membantu atau memfasilitasi distribusi BBM subsidi secara ilegal, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dan bantuan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Berita Terbaru