Aktivitas Bongkar Muat Dihentikan, Oknum Kades Bungursari Diduga Lontarkan Permintaan Fantastis

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, teropongrakyat.co – Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta mendadak menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan arogan yang dilakukan seorang kepala desa berinisial NEZ terhadap warga pada Minggu lalu.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pengusaha besi tua, Putri Anditya bersama suaminya, tengah melakukan aktivitas bongkar muat barang di halaman rumahnya. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh oknum kepala desa dengan alasan belum mengantongi izin.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Putri Anditya dan suaminya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak lingkungan setempat sebelum aktivitas bongkar muat dilakukan.

“Kami paham aturan. Sebelum barang datang, kami sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun setempat. Tapi malah dipersulit dengan permintaan harus mengumpulkan 10 orang dari masing-masing RT di wilayah RW 05. Menurut kami itu tidak masuk akal,” ujar Putri Anditya dan suami kepada wartawan.

Baca Juga:  KADES Karanghaur Laksanakan Giat MUSRENBANGDES Tahun 2025

Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan izin usaha tersebut. Berdasarkan keterangan narasumber kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026), oknum kepala desa diduga meminta uang sebesar Rp30 juta untuk pengurusan perizinan.

“Saya datang ke kantor desa untuk mempertanyakan terkait surat domisili dan Surat Keterangan Usaha milik Bu Putri dan suaminya yang disebut tidak diakui tanda tangannya oleh pihak desa. Saat itu beliau mengatakan, ‘Untuk perizinan, tiga puluh juta all in,’” ungkap narasumber menirukan ucapan oknum kepala desa tersebut.

Baca Juga:  Satpol PP Cilincing tindak tegas urugan tanah di kampung kepu Marunda

Akibat peristiwa tersebut, Putri Anditya dan suaminya mengaku mengalami kerugian materiel maupun immateriel. Saat ini, pihak keluarga disebut masih berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Bungursari berinisial NEZ belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Berita Terkait

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:25 WIB

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak

Berita Terbaru