Agam Sumber. Teropongrakyat.co — Seorang istri di Agam, Sumatera Barat, mempertanyakan penanganan kasus KDRT yang dialaminya. Sudah 8 bulan melapor ke Polres Agam, suaminya yang diduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.
Korban, Kurnia Esa Widya Wissa, melaporkan kasus tersebut ke Polres Agam pada 14 September 2025. KDRT diduga terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jorong Batu Hampar, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Terlapor berinisial D.Z.P.
Hingga kini, korban mengaku baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. SP2HP terakhir bernomor B/506/X/2025/Reskrim diterbitkan pada 2 Oktober 2025.
Penyelidikan Mandek di Saksi
Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah mengirim undangan permintaan keterangan kepada dua saksi, yakni Zaki dan Dindo. Saksi Dindo sudah hadir dan dimintai keterangan. Namun saksi Zaki tidak hadir.
“Selanjutnya kami akan mengirimkan undangan permintaan keterangan kembali kepada Sdr. Zaki dan juga terlapor Sdr. Dedi Zoni Putra,” tulis penyidik dalam SP2HP.
Penyidik juga menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor guna mendukung kelengkapan alat bukti. Penyidik pembantu yang menangani adalah Aipda Poni Sepnal I., S.H. dan Brigpol Putri Sri Wahyuni, S.H.
Korban Minta Atensi Propam dan Kapolda
Korban mempertanyakan lambannya penanganan. “Sudah 8 bulan saya lapor KDRT, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Tidak ditahan, bahkan terlapor masih berkeliaran,” pungkasnya Via WhatsApp kepada Teropongrakyat.co.Kamis,9 /5/2026
Ia berharap Polres Agam memberikan perhatian serius. Korban juga memohon atensi Propam Polda Sumbar dan Mabes Polri untuk meneliti penyebab belum ditetapkannya tersangka.ujarnya .
Teropongrakyat sudah berupaya mengkonfirmasih pihak Penyidik Polres Agam,namun belum memberikan jawaban, hingga berita ini di turunkan.**

























































