Pemalang – Teropongrakyat.co || kasus dugaan kekerasan oleh kepala sekolah MTS SALAFIYAH AL MASKURIYAH terhadap siswanya desa datar kini resmi diterima.Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh satuan unit empat (PPA) polres Pemalang pada Jumat,27 Febuari 2026.
Adriyasfa kintara hari ini menjalani BAP dengan setatus sebagai korban di dampingi oleh kuasa hukumnya,Willy Triatama Bandrio, S.H., C.MDF., CPLA
Didalam ruangan, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan-pertanyaan terjadinya pemukulan dan saya jawab dengan jujur ucap (korban)
Ketika ditanya oleh awak media korban juga merasa sangat kecewa dengan perlakuan kepela sekolah terhadap Saya,Saya kecewa, dengan perlakuan kepela sekolah saya, harusnya jangan ada pemukulan,,ujarnya
Willy Triatama Bandrio S.H juga mengatakan,, Saya akan mendampingi kasus ini sampai tuntas,ini buat pelajaran bagi para pendidik , Agar tidak sewenang-wenang terhadap anak didiknya
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Keluarga korban juga berharap
agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Tahap selanjutnya adalah pemagilan terduga tersangka (terlapor)

























































