Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Pasca teguran dari pihak Kelurahan Rorotan dan pembersihan jalan oleh Satpol PP serta PPSU, polemik usaha pemotongan kendaraan dan besi tua (scrap) di Jalan Sarang Bango, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, justru semakin memanas. Selasa, (17/02/2026).

Redaksi TeropongRakyat.co yang kembali mendatangi lokasi untuk konfirmasi mendapati sikap pemilik usaha yang terkesan menantang. Ia berdalih aktivitasnya sah hanya karena membayar pajak kendaraan dan mengklaim lahan milik pribadi.

“Silahkan beritakan dan viralkan, saya juga bayar pajak kok, tanah ini juga milik saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pemahaman atau bahkan pengabaian terhadap aturan perizinan usaha, tata ruang, dan lingkungan hidup. Sebab, kepemilikan tanah maupun pembayaran pajak kendaraan tidak otomatis melegalkan aktivitas industri di kawasan pemukiman padat.

Mengacu UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kegiatan industri seperti pemotongan kendaraan wajib berada di zona industri atau pergudangan. Pelanggaran zonasi dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Besaran Kenaikan Gaji Polisi pada 2025 dan Bonus Tunjangan Sesuai Pangkat

Sementara itu, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 seperti oli bekas, aki, sisa BBM, asap las, dan kebisingan, wajib memiliki izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) serta izin pengelolaan limbah B3. Tanpa izin, pelaku usaha terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun yang menjadi sorotan, hingga kini usaha tersebut masih tetap beroperasi meski telah menuai keluhan warga dan pemberitaan berulang.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan gelap oknum instansi yang terkesan melakukan pembiaran. Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin usaha berisiko tinggi di tengah pemukiman padat bisa berdiri dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat terkait.

Sorotan pun mengarah ke instansi pengawasan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota dan pemerintah daerah. Jika benar tidak berizin, seharusnya langkah penyegelan sudah dapat dilakukan, bukan sekadar teguran administratif.

Baca Juga:  Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didesak segera melakukan inspeksi menyeluruh, termasuk menelusuri potensi pencemaran serta legalitas pengelolaan limbah. Pemkot dan Pemda juga diminta tidak tutup mata apabila ditemukan indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas usaha ilegal.

 

Warga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Bila terbukti melanggar tata ruang dan lingkungan, penyegelan hingga penghentian operasional permanen harus dilakukan.

Kasus ini kini bukan hanya soal jalan berlumpur dan aktivitas scrap semata, namun telah berkembang menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, sekaligus menjawab dugaan adanya praktik “main mata” di balik berdirinya usaha ilegal di tengah pemukiman Rorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TeropongRakyat.co masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi, sekaligus memastikan keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point
Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan
Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan
Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan
PT Brantas Abipraya Respons Cepat Keluhan Warga, Jam Operasional Truk Proyek Rusun Marunda Kini Diatur
Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing-Lagoa, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub
Tunggu Perintah Wali Kota Batu, Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Alun-Alun, Diapresiasi Masyarakat dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:14 WIB

Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:06 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:20 WIB

Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Malang Tanam Tebu Perdana, Dukung Swasembada Gula Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:00 WIB