Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Pasca teguran dari pihak Kelurahan Rorotan dan pembersihan jalan oleh Satpol PP serta PPSU, polemik usaha pemotongan kendaraan dan besi tua (scrap) di Jalan Sarang Bango, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, justru semakin memanas. Selasa, (17/02/2026).

Redaksi TeropongRakyat.co yang kembali mendatangi lokasi untuk konfirmasi mendapati sikap pemilik usaha yang terkesan menantang. Ia berdalih aktivitasnya sah hanya karena membayar pajak kendaraan dan mengklaim lahan milik pribadi.

“Silahkan beritakan dan viralkan, saya juga bayar pajak kok, tanah ini juga milik saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pemahaman atau bahkan pengabaian terhadap aturan perizinan usaha, tata ruang, dan lingkungan hidup. Sebab, kepemilikan tanah maupun pembayaran pajak kendaraan tidak otomatis melegalkan aktivitas industri di kawasan pemukiman padat.

Mengacu UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kegiatan industri seperti pemotongan kendaraan wajib berada di zona industri atau pergudangan. Pelanggaran zonasi dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana IPL di Gading Resort: Warga Bersatu, Audit

Sementara itu, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 seperti oli bekas, aki, sisa BBM, asap las, dan kebisingan, wajib memiliki izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) serta izin pengelolaan limbah B3. Tanpa izin, pelaku usaha terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun yang menjadi sorotan, hingga kini usaha tersebut masih tetap beroperasi meski telah menuai keluhan warga dan pemberitaan berulang.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan gelap oknum instansi yang terkesan melakukan pembiaran. Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin usaha berisiko tinggi di tengah pemukiman padat bisa berdiri dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat terkait.

Sorotan pun mengarah ke instansi pengawasan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota dan pemerintah daerah. Jika benar tidak berizin, seharusnya langkah penyegelan sudah dapat dilakukan, bukan sekadar teguran administratif.

Baca Juga:  BRI BO BSD Serahkan Dukungan kepada Instansi BRIGKAV 1

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didesak segera melakukan inspeksi menyeluruh, termasuk menelusuri potensi pencemaran serta legalitas pengelolaan limbah. Pemkot dan Pemda juga diminta tidak tutup mata apabila ditemukan indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas usaha ilegal.

 

Warga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Bila terbukti melanggar tata ruang dan lingkungan, penyegelan hingga penghentian operasional permanen harus dilakukan.

Kasus ini kini bukan hanya soal jalan berlumpur dan aktivitas scrap semata, namun telah berkembang menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, sekaligus menjawab dugaan adanya praktik “main mata” di balik berdirinya usaha ilegal di tengah pemukiman Rorotan.

Berita Terkait

Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan
Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin
MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029
Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif
Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:57 WIB

Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:23 WIB

Pemilik Usaha Scrap “Menantang”, Muncul Dugaan Permainan Gelap Oknum Instansi

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:51 WIB

Jelang Ramadhan, Warga Telaga Murni Dua Sunter Jaya Gelar Munggahan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

Berita Terbaru