Jakarta – TeropongRakyat.co || di tahun 2025 yang sebentar lagi akan segera datang, tentu membawa harapan bagi sejumlah kalangan. Termasuk oleh para pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tentunya, bukan hanya para anggota Polisi saja tapi kita pun selaku para pegawai tentu berharap di tahun 2025 akan adanya kenaikan gaji atau upah.
Namun ternyata, harapan kenaikan gaji yang diidamkan oleh para anggota Polisi akan segera terwujud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, di tahun 2025 para PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan gaji lho. Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Nah khusus untuk para anggota Polisi, kenaikan gaji 2025 sudah tertuang dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, khusus untuk gaji Polisi ini akan ada tambahan gaji sesuai pangkat yang kamu punya lho. Lantas, berapa besaran gaji Polisi di tahun 2025 sesuai pangkat setelah mengalami kenaikan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran Gaji Polisi 2025
Gaji polisi tertuang dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut gaji polisi berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
Gaji polisi 2024 Golongan I Tamtama Polri
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2024 Golongan II Bintara Polri
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji polisi 2024 Golongan III Perwira Pertama Polri
Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2024 Golongan IV Perwira Menengah Polri
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV Perwira Tinggi Polri
Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi = Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan Polisi Berdasarkan Pangkat
Nah, perlu diketahui, khusus dalam kenaikan gaji Polisi tahun 2025 ini, selain mendapatkan gaji anggota Polisi pun juga akan menerima tunjangan.
Tunjungan ini pun juga sesuai pangkat yang diemban oleh anggota Polisi tersebut. Rincian tunjangan untuk Polisi tersebut antara lain:
Tunjangan Kinerja = Berdasarkan pangkat, tunjangan ini berkisar dari Rp1,96 juta hingga Rp43,62 juta (untuk Kapolri).
Tunjangan Suami/Istri = Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Pensiun = Besaran gaji pensiunan untuk golongan I hingga golongan V berkisar antara Rp1,64 juta hingga Rp4,44 juta.
Tunjangan Uang Makan = Anggota polisi mendapatkan Rp50.000 – Rp60.000 per hari.
Naah, sekali lagi perlu diketahui, itu dia rincian kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota Polisi di kenaikan gaji Polisi tahun 2025.
Penulis : Ruhan
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : https://teropongrakyat.co/besaran-kenaikan-gaji-polisi-pada-2025-dan-bonus-tunjangan-sesuai-pangkat/