Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG| Teropongrakyat.co Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku yang berujung cekcok.

Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025) lalu.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang bersama dua saksi ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut sudah ada tersangka MHA (29), warga Ciptomulto, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Baca Juga:  Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12).

Situasi kemudian memanas hingga berujung kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian tubuh vital.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.

“Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelas AKP Nur.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Parung Panjang, APH tidur Siang

Ia mengungkapkan, setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah dan melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

“Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MHA kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolri di Kemah Nasional PUI: Jaga Persatuan, Siapkan Generasi Muda Majukan Indonesia
Super Garuda Shield 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan IMTP Dan Scout Stalking
Brimob Polda Metro Jaya Patroli Cipta Kondisi, Bantu Pengemudi Ojol Kecelakaan di Kebun Sirih
Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung
Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026
Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

Kapolri di Kemah Nasional PUI: Jaga Persatuan, Siapkan Generasi Muda Majukan Indonesia

Kamis, 3 September 2026 - 20:01 WIB

Super Garuda Shield 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan IMTP Dan Scout Stalking

Kamis, 3 September 2026 - 19:49 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

Kamis, 3 September 2026 - 19:34 WIB

Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026

Kamis, 3 September 2026 - 19:23 WIB

Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026

Berita Terbaru