Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali melaksanakan rangkaian operasi pengawasan sebagai wujud nyata realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan menyasar toko-toko ritel di wilayah Kecamatan Pagak dan. Kecamatan Bantur guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Operasi diawali pada pukul 10.26 WIB di Kecamatan Pagak dengan pemeriksaan terhadap Toko yang berlokasi di Dusun Bendo, Desa Sumberejo. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek seperti SB, JB, Marbol, Apollo, dan lainnya yang tidak dilekati pita cukai, sebanyak 39 bungkus atau setara 780 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.171.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp589.560.

Selang beberapa menit kemudian, pukul 10.33 WIB, pemeriksaan dilanjutkan di Toko yang berada di lokasi yang sama. Pada toko tersebut, tim kembali mendapati rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 40 bungkus atau 800 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.188.000 dan potensi kerugian negara Rp596.800. Seluruh barang hasil penindakan di Kecamatan Pagak diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Pedurenan, Kec. Mustikajaya Semakin Merajalela, APH di Nilai Tutup Mata.

Kegiatan pengawasan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Bantur. Pada pukul 11.15 WIB, pemeriksaan dilakukan di Toko yang beralamat di Dusun Wotogalih, Desa Rejoyoso. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peredaran BKC HT jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai sebanyak 17 bungkus atau 340 batang dengan perkiraan nilai barang Rp504.900 dan potensi kerugian negara Rp253.640.

Tidak berselang lama, pukul 11.40 WIB, tim melakukan pemeriksaan di Toko yang juga berlokasi di Desa Rejoyoso dan menemukan 93 bungkus rokok ilegal atau setara 1.860 batang dengan perkiraan nilai barang Rp2.797.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.680. Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB, pemeriksaan dilakukan di Toko di wilayah yang sama, dengan

Baca Juga:  Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

temuan BKC HT tanpa pita cukai sebanyak 241 bungkus atau 4.820 batang dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp7.189.700 dan potensi kerugian negara Rp3.614.920.

Seluruh barang hasil penindakan dari rangkaian operasi tersebut diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian lebih lanjut. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru