Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Aroma busuk dugaan pelanggaran HAM dan gratifikasi yang menyeruak dari Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda semakin menusuk. Namun, hingga kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat tampak tak kunjung mengambil langkah tegas, seolah tutup mata atas kisruh yang kian menjadi sorotan publik. Minggu,(10/08/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya beberapa orang warga ditahan oleh pihak Bea Cukai Marunda. Mereka diwajibkan membayar “denda cukai” untuk bisa menghirup udara bebas. Salah satu korban, berinisial E, termasuk di antara beberapa orang tersebut.

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata! - Teropong Rakyat
Kantor Beacukai Marunda

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik berinisial H terang-terangan menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memberi waktu kepada para korban agar mengumpulkan uang guna membayar denda. Ia bahkan mengaku khawatir jika korban dilepas, mereka akan “menghilang”.

Ketika redaksi menegaskan perihal surat penangkapan atau penahanan kepada pihak keluarga, jawaban yang keluar justru berputar-putar. Pernyataan penyidik H menyiratkan bahwa tidak ada surat resmi yang diberikan, dan para tahanan hanya diminta menginformasikan sendiri kepada keluarga. Praktik ini jelas melanggar hak asasi manusia serta terindikasi penyelewengan wewenang.

Yang lebih mencengangkan, penyidik H secara gamblang mengakui bahwa para tahanan pada dasarnya “disandera” sampai membayar denda. Pembayaran pun diarahkan ke rekening BNI atas nama RPL 019 PDT KPPBC MARUNDA PEMERINTAH, yang disebut pihak Bea Cukai sebagai “rekening penitipan” sebelum disetorkan ke kas negara. Padahal, sesuai aturan, pembayaran resmi harus langsung dilakukan melalui kode billing ke kas negara.

Kwitansi yang diberikan pun amat jauh dari standar: mulai dari lembar Excel sederhana hingga tulisan tangan seadanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya uang denda tersebut mengalir? Apakah ada oknum besar yang bermain di balik layar?

Baca Juga:  Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?

Sayangnya, hingga rilis ini diturunkan, DJBC Pusat sama sekali belum memberikan tanggapan tegas maupun tindakan nyata. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran terhadap dugaan praktik kotor di lingkungan Bea Cukai Marunda.

Redaksi TeropongRakyat.co bersama para saksi mengaku telah mengantongi bukti lengkap—mulai dari rekaman wawancara, dokumen pembayaran, hingga kronologis penahanan—dan siap membawanya ke ranah hukum serta lembaga pengawas independen. Publik kini menunggu: apakah DJBC Pusat akan bertindak, atau justru terus bersembunyi di balik tembok birokrasi?

Berita Terkait

Musdes Desa Wonorejo Sepakati Perubahan APBDes 2025 dan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih 2026
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:46 WIB

Musdes Desa Wonorejo Sepakati Perubahan APBDes 2025 dan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:39 WIB

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB