Viral Spa Bertema “Fifty Shades of Grey” di Jakarta, Pengamat Kecam Dugaan Prostitusi Terselubung

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Sebuah spa dan massage di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, viral di media sosial karena menawarkan layanan bertema sensual ala film Fifty Shades of Grey. Kamar spa tersebut didesain dengan dominasi warna merah dan hitam, serta dilengkapi properti seperti cambuk dan borgol, menyerupai suasana BDSM dalam film tersebut.

Dalam unggahan Instagram yang menjadi sorotan, spa yang diduga bernama Puffin Spa itu mengiklankan layanan pijat bertema sensual dengan tarif mulai dari Rp 375 ribu per jam. Mereka menawarkan dua jenis kamar: VIP dan Standar, dengan promo diskon hingga Rp 75 ribu di jam tertentu.

“Ready to try New Massage Sensation❓️ Siapkah dirimu❓️💦💦,” tulis pengelola dalam deskripsi promosi mereka di media sosial.

Reaksi netizen pun bermunculan. Beberapa mempertanyakan standar operasional spa tersebut, sementara yang lain bingung dengan lokasi dan kaitannya dengan spa lain.

“Klo boleh tau SOP apa saja di sini admin…….?” tulis akun @kerajinan_kerang_mutiara_alam***

“Ini pijat spa kah?” komentar singkat akun @ari_ruri_setiyawan***

“Map-nya kok malah ikut 7 Sense Spa?” sindir @kaneta.sticker

Kecaman Pengamat dan Akademisi

Menanggapi fenomena ini, akademisi dan pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam keras dugaan praktik prostitusi yang dibungkus dalam kemasan layanan spa mewah.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tapi penghinaan terhadap moral publik. Apalagi jika promosi dilakukan secara terbuka di media sosial yang bisa diakses anak-anak,” tegasnya.

Awy menambahkan bahwa promosi terbuka semacam ini memperparah dampak buruk terhadap generasi muda.

“Kalau sampai anak-anak bisa mengakses akun spa yang terang-terangan menawarkan layanan esek-esek, maka ini bukan hanya soal prostitusi, tapi soal masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Respons Satpol PP dan Pemerintah

Menanggapi pertanyaan terkait tindakan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara memberikan pernyataan:

“Terkait dengan surat Bapak ke Kasatpol JU, tanggapan saya: silakan koordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), karena mereka yang memiliki tupoksi monitoring dan pengawasan. Setelah itu, jika ada pelanggaran, baru merekomendasikan ke Satpol PP untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” ujarnya.

Pertanyaan untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Kini, sorotan publik tertuju pada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Masyarakat menanti respons serius atas dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh spa-spa sejenis. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar norma sosial dan hukum.

Baca Juga:  Toko Obat di Cikedokan Tutup Berhari-hari, Penjual Akui Tetap Melayani Lewat Sistem COD

Apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan atau hanya akan bersikap reaktif setelah kasus mencuat di media? Warga berharap solusi jangka panjang agar praktik serupa tidak terus terulang di masa mendatang.

Baca Juga:  Pekerjaan Jalan Masuk UIN Salatiga Dipertanyakan: Siapa Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan dan Penggunaan Solar Subsidi?

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru