Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: investigasi teropongrakyat.co


Tangerang Selatan, 25 Juli 2025Teropongrakyat.coPeredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan seperti tak kunjung surut. Sejumlah titik di wilayah tersebut kembali terpantau aktif menjual obat-obatan jenis tertentu secara bebas, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pantauan media di lapangan pada Jumat (25/7), aktivitas penjualan diduga ilegal tersebut ditemukan di beberapa lokasi strategis, antara lain:

  • Jl. Raya Puspitek, RT.06/RW.01, Babakan, Kec. Setu
  • Kompleks Permata Pamulang, Jl. Raya Puspitek, Bakti Jaya, Kec. Setu
  • Jl. Raya Puspitek, Pamulang Barat, Kec. Setu
  • Kelurahan Pondok Benda, Kec. Pamulang
  • Jl. Witana Harja, Pamulang Barat, Kec. Pamulang
Baca Juga:  Kapolri Ingatkan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Obat-obatan yang dijual meliputi jenis keras terbatas seperti tramadol dan hexymer, yang semestinya hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan informasi warga, obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas.

 

Salah satu penjaga toko yang ditemui mengaku hanya menjalankan tugas, dan menyebutkan bahwa segala urusan koordinasi dengan pihak luar diatur oleh atasan mereka.

“Kalau koordinasi ke Polres-Polres itu urusan Raja, Bang. Kami hanya jaga di sini. Pemiliknya pensiunan tentara, Bang Proman” ujar seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya backing atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas ilegal ini.

Pengamat kebijakan publik dan kesehatan, Dr. Dimas Hadi, menilai lemahnya pengawasan bisa berdampak serius pada krisis sosial. “Jika distribusi dan penjualan obat keras tidak diawasi ketat, kita akan menghadapi bom waktu penyalahgunaan obat yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Baca Juga:  PEWARNA Indonesia Kecam Pernyataan Mendes Soal "Wartawan Bodreks"

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

 

Berita Terkait

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Berita Terbaru

Internasional

Israel Gunakan Amunisi Lawas Hadapi Iran, Biaya Perang Membengkak

Senin, 23 Mar 2026 - 18:24 WIB