Niat Mengungkap Fakta, Dua Wartawan ini Justru Diintimidasi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co || Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Dua wartawan menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (17/7/2025) sore.

“Kami saat itu sedang melakukan peliputan dan konfirmasi terkait dugaan jual beli lahan liang lahat di atas lahan pemerintah. Namun tiba-tiba kami ditarik dan kepala saya ditanduk oleh kerabat Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Pondok Ranggon,” ujar Dennis Lubis, salah satu jurnalis yang menjadi korban.

Dennis, yang merupakan Kepala Biro Edisinews.id, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ia bersama rekannya, Jalampong—Kepala Biro Megalopitan.com—mendatangi TPU dan bertemu dengan Jayadi, pekerja harian lepas (PHL) di lokasi tersebut.

Baca Juga:  BRI BO Cilegon Tunjukkan Kepedulian Lingkungan, Manajemen dan Insan BRILian Lakukan Aksi Penanaman Pohon

“Kami mendapat informasi mengenai praktik dugaan jual beli lahan eks makam dengan harga Rp2,5 juta per liang. Bahkan ada informasi bahwa petugas meminta uang dari ahli waris usai pemakaman,” kata Dennis.

Informasi tersebut ia peroleh dari para penggali kubur di TPU yang jumlahnya mencapai 64 orang. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Namun, Jayadi justru mengarahkan mereka menemui seseorang bernama Hambali, yang disebut sebagai ‘sesepuh’. Pertemuan berlangsung di area parkir TPU. Tanpa diduga, beberapa kerabat Jayadi sudah menunggu di sana.

“Salah satu dari mereka tiba-tiba menanduk kepala saya, lalu menarik tangan saya dan mengajak duel,” kata Dennis.

Baca Juga:  PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor

Dennis juga menyoroti sikap aparat keamanan yang menyaksikan kejadian itu namun tidak bertindak. “Ada petugas keamanan yang melihat langsung kejadian, tapi tidak melerai,” tegasnya.

Kedua wartawan akhirnya memutuskan pergi dari lokasi untuk menghindari kekerasan lebih lanjut. Menurut Dennis, apa yang mereka alami adalah bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini mencederai prinsip demokrasi dan transparansi. Tugas wartawan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Senada, Jalampong menyebut insiden tersebut sebagai sinyal bahaya bagi kebebasan pers, terutama di wilayah-wilayah yang rawan konflik lahan.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran
Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:03 WIB

Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Jumat, 10 April 2026 - 15:58 WIB

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB