Niat Mengungkap Fakta, Dua Wartawan ini Justru Diintimidasi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co || Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Dua wartawan menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (17/7/2025) sore.

“Kami saat itu sedang melakukan peliputan dan konfirmasi terkait dugaan jual beli lahan liang lahat di atas lahan pemerintah. Namun tiba-tiba kami ditarik dan kepala saya ditanduk oleh kerabat Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Pondok Ranggon,” ujar Dennis Lubis, salah satu jurnalis yang menjadi korban.

Dennis, yang merupakan Kepala Biro Edisinews.id, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ia bersama rekannya, Jalampong—Kepala Biro Megalopitan.com—mendatangi TPU dan bertemu dengan Jayadi, pekerja harian lepas (PHL) di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

“Kami mendapat informasi mengenai praktik dugaan jual beli lahan eks makam dengan harga Rp2,5 juta per liang. Bahkan ada informasi bahwa petugas meminta uang dari ahli waris usai pemakaman,” kata Dennis.

Informasi tersebut ia peroleh dari para penggali kubur di TPU yang jumlahnya mencapai 64 orang. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Namun, Jayadi justru mengarahkan mereka menemui seseorang bernama Hambali, yang disebut sebagai ‘sesepuh’. Pertemuan berlangsung di area parkir TPU. Tanpa diduga, beberapa kerabat Jayadi sudah menunggu di sana.

“Salah satu dari mereka tiba-tiba menanduk kepala saya, lalu menarik tangan saya dan mengajak duel,” kata Dennis.

Baca Juga:  Dua Warga Pendatang Jadi Korban Penganiayaan Berat di Dekai, Satu Meninggal Dunia

Dennis juga menyoroti sikap aparat keamanan yang menyaksikan kejadian itu namun tidak bertindak. “Ada petugas keamanan yang melihat langsung kejadian, tapi tidak melerai,” tegasnya.

Kedua wartawan akhirnya memutuskan pergi dari lokasi untuk menghindari kekerasan lebih lanjut. Menurut Dennis, apa yang mereka alami adalah bentuk nyata penghalangan terhadap tugas jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini mencederai prinsip demokrasi dan transparansi. Tugas wartawan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Senada, Jalampong menyebut insiden tersebut sebagai sinyal bahaya bagi kebebasan pers, terutama di wilayah-wilayah yang rawan konflik lahan.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Berita Terbaru