Alfamidi Swasembada Barat:  Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Tenaga Kerja Picu Kemarahan Publik

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, teropongrakyat.co – Alfamidi cabang Jalan Swasembada Barat No. 2, Kelurahan Kebun Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan yang dialami oleh karyawannya.

Insiden yang terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 ini telah memicu kemarahan dan tuntutan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh.

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan bernama Nabila yang mengalami kekerasan fisik dari atasannya.

Akibatnya, Nabila mengalami lebam di kaki.  Nabila menceritakan kronologi kejadian:

“Kami diperintahkan mengangkat barang tanpa istirahat, bahkan saat menghitung barang.  Setelah merapikan barang di depan, kami kembali ke belakang.  Namun, kepala toko menuduh kami mengabaikan pekerjaan, melempar kardus, dan mendorong troli hingga mengenai kaki kami.”

Selain kekerasan fisik, Alfamidi cabang tersebut juga diduga melanggar prosedur operasional perusahaan, khususnya terkait peraturan ketenagakerjaan dan standar keamanan kerja.

Meskipun detail pelanggaran belum diungkap secara resmi, informasi dari berbagai sumber mengindikasikan adanya praktik eksploitasi tenaga kerja.

Baca Juga:  Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Menyatakan Asli! Tidak Ada Unsur Pidana

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,

“Kami masuk jam 06.00 untuk shift pagi hingga 17.00, tanpa lembur.  Mungkin sudah setiap hari seperti itu untuk shift 1.  Mungkin ini yang disebut loyalitas, padahal kami semua pekerja kontrak.”

Menanggapi kejadian ini, Topan, perwakilan Alfamidi, hanya menyatakan akan berkoordinasi dengan kantor pusat. “Kami akan sampaikan pelanggaran ini.” Ucapnya melalui telepon WhatsApp

Pernyataan ini dinilai kurang memuaskan oleh berbagai pihak.  Paman Nabila, Gideon, menegaskan akan menempuh jalur hukum dan menuntut pemecatan atasan Nabila.  “Saya tidak peduli, intinya atasannya harus dipecat.  Perilakunya arogan dan tidak profesional,” tegas Gideon.

Edi, Sekretaris Jenderal Praktisi Buruh, turut mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut keadilan bagi Nabila dan karyawan Alfamidi lainnya.  Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait jam kerja dan upah.  “Kami akan membawa masalah jam kerja yang seharusnya 8 jam ini ke Sudinaker Jakarta Utara,” tegas Edi.

Baca Juga:  Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Kasus ini telah menarik perhatian organisasi buruh dan lembaga perlindungan perempuan.  Mereka mendesak investigasi yang menyeluruh, transparan, dan sanksinya tegas bagi pihak yang terbukti bersalah.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan di Indonesia untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta melindungi karyawan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Perlindungan hukum dan sanksi tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa.  Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.  Pemantauan perkembangan kasus ini akan terus dilakukan.

Berita Terkait

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:58 WIB

Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru